Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Emiten Ini Kena Imbas

3 days ago 23

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan keseriusan pemerintah dalam membenahi dan menertibkan aktivitas ekonomi yang berbasis pemanfaatan sumber daya alam, terutama yang berlangsung di kawasan hutan nasional. 

Komitmen tersebut direalisasikan melalui pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Menteri Pras menjelaskan, setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat pelaksanaan audit di tiga daerah tersebut. Hasil audit yang dipercepat itu kemudian disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026, melalui konferensi video.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. “28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman,” ujar Menteri Pras.

“Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjutnya.

Emiten Terdampak

Dari keseluruhan perusahaan yang diumumkan pemerintah, dua di antaranya diketahui memiliki hubungan langsung dengan emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia yaitu PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dan PT Agincourt Resources (PTAR).

Agincourt Resources merupakan entitas anak usaha yang berperan sebagai operator tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dan berada di bawah naungan PT United Tractors Tbk (UNTR).

Menanggapi kebijakan tersebut, PT Agincourt Resources menyatakan baru mengetahui informasi pencabutan IUP dari pemberitaan media. 

Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono mengatakan hingga saat ini, Perseroan belum dapat menyampaikan komentar lebih lanjut karena belum menerima pemberitahuan resmi maupun penjelasan detail terkait keputusan tersebut.

“Perseroan menegaskan tetap menghormati setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah, seraya memastikan hak-hak Perseroan tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (22/1/2026).

Selain itu, Perseroan menyatakan senantiasa menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

Beri Klarifikasi

Sebelumnya, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), memberikan klarifikasi atas tuduhan yang mengaitkan operasional perusahaan dengan terjadinya banjir dan longsor di wilayah Sumatera.

Pernyataan itu disampaikan Perseroan dalam keterbukaan informasi sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI). 

“Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang, ujar Perseroan dalam keterangannya, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (3/12/2025)

Dalam penjelasannya, INRU menyebut seluruh aktivitas hutan tanaman industri (HTI) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga. 

Dari total area konsesi 167.912 hektare, sekitar 46.000 hektare dimanfaatkan untuk budidaya eucalyptus, sementara area lain dipertahankan sebagai kawasan konservasi dan lindung.

Perseroan juga menegaskan operasionalnya mengikuti seluruh izin dan ketentuan pemerintah, termasuk pemantauan lingkungan secara berkala oleh lembaga independen. Audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023 bahkan menyatakan perusahaan berstatus “taat” dan tidak menemukan pelanggaran terkait lingkungan maupun sosial.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |