OJK Sanksi Pihak Terkait Emiten POSA, Benny Tjokro Dilarang Masuk Pasar Modal Seumur Hidup

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi administratif dan larangan aktivitas di pasar modal kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta sejumlah pihak terkait.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal.

"Langkah ini diambil untuk menjaga integritas pasar modal serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap industri keuangan di Indonesia," jelas dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).

Dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 2,7 miliar kepada perusahaan tersebut.

Sanksi diberikan karena perusahaan menyajikan laporan keuangan yang mencantumkan piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.

Dana tersebut diketahui berasal dari hasil penawaran umum perdana saham (IPO) yang kemudian mengalir kepada beberapa pihak.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan larangan kepada Benny Tjokrosaputro, selaku pengendali perusahaan.

Ia dilarang menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup.

Direksi hingga Akuntan Publik Turut Kena Sanksi

Selain perusahaan dan pengendali, sejumlah pihak lain juga dikenakan sanksi oleh OJK.

Beberapa anggota direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenakan denda administratif secara tanggung renteng karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan perusahaan.

Direksi periode 2019 dikenakan denda Rp 110 juta, sementara direksi periode 2020 hingga 2023 dikenakan denda sebesar Rp 1,95 miliar.

OJK juga menjatuhkan larangan kepada Gracianus Johardy Lambert, yang menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan pada periode 2019–2023.

Ia dilarang melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun.

Sanksi juga diberikan kepada akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan perusahaan.

Dua akuntan publik masing-masing dikenakan denda Rp 150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional dalam proses audit laporan keuangan perusahaan.

Sekuritas dan Emiten Lain Juga Dikenai Sanksi

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek.

Perusahaan sekuritas tersebut dikenakan denda Rp 525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.

Sanksi diberikan karena perusahaan dinilai tidak melakukan prosedur verifikasi investor secara memadai serta mengalokasikan penjatahan saham kepada pihak yang merupakan nominee dari pengendali perusahaan.

Direktur perusahaan sekuritas tersebut juga dikenakan denda Rp 40 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.

Sanksi ke Sejahtera Bintang Abadi Textile

Selain itu, OJK juga memberikan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.

Perusahaan dikenakan peringatan tertulis, sementara pengendalinya Tan Heng Lok dijatuhi denda Rp 45 juta serta larangan menjadi pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan berintegritas.

Ke depan, OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor pasar modal.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |