Liputan6.com, Makassar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, membenarkan penambahan tersangka sindikat joki UTBK tersebut. Empat pelaku itu diketahui merupakan pegawai Unhas.
Penetapan ini diumumkan pada Senin, 19 Mei 2025, setelah polisi melakukan penyelidikan lanjutan atas dugaan praktik sindikat perjokian yang melibatkan jaringan terorganisir.
"Ada tambahan empat tersangka," katanya, Senin (19/5/2025).
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial HI, MI, MT, dan RA. Mereka diketahui memiliki peran strategis dalam proses manipulasi sistem ujian, yakni sebagai bagian dari tim IT yang diduga bertanggung jawab memasukkan aplikasi tertentu ke komputer peserta.
"(Inisial tersangka baru) HI, MI, MT, RA. Perannya, terkait masukan aplikasi ke komputer. Mereka tim IT semua," ucapnya.
Aplikasi yang dimasukkan ke perangkat komputer tersebut diduga menjadi alat bantu bagi pelaku joki dalam mengakses soal dan jawaban saat ujian berlangsung.
Dalam pengembangan kasus, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang-barang tersebut diyakini digunakan untuk menjalankan praktik curang dalam pelaksanaan UTBK di Unhas.
"BB (barang bukti) yang diamankan sekarang, 10 komputer, HP 12, tablet dan lainnya. Rencana minggu ini mau cek ke labfor," ungkap Devi.
Peran Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, Polrestabes Makassar menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat kecurangan Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa keenam tersangka adalah CAI (19), AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36). Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam sindikat kecurangan tersebut.
"Setelah menerima informasi dari pihak kampus, kami melakukan penyelidikan dan menetapkan enam tersangka," ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (7/5/2025).
Arya menjelaskan, terdapat dua modus operandi utama yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya: pertama, menggunakan joki untuk menggantikan peserta ujian, dan kedua, memasang aplikasi pengendali jarak jauh (remote access) pada komputer peserta ujian.
“Tersangka bekerja secara terorganisir dan profesional. Setiap orang memiliki peran yang spesifik,” kata Arya.
CAI, seorang mahasiswi aktif di Unhas, berperan sebagai joki untuk menggantikan peserta UTBK yang mendaftar ke Fakultas Kedokteran. Selain itu, ia juga mengerjakan soal ujian yang dikirimkan melalui sistem remote access yang telah dipasang pada komputer ujian.
"CAI tidak hanya menjadi joki, tetapi juga yang menyelesaikan soal-soal yang dikirimkan oleh AL melalui koneksi jarak jauh," jelas Arya.
Tersangka AL, menurut Arya, merupakan otak di balik sindikat ini. Ia merekrut CAI sebagai joki, sekaligus mengoordinasikan alur pengiriman soal dan jawaban. Ia juga membujuk MYI, seorang pegawai Unhas, untuk membuat dan memasang aplikasi remote di komputer peserta ujian.
"AL menyuruh I dan MYI untuk mengembangkan serta memasang aplikasi pengendali jarak jauh di perangkat ujian," tambah Arya.
Setelah aplikasi berhasil dipasang, I bertindak sebagai penghubung antara AM dan MS agar sistem berjalan sesuai rencana. MS sendiri mengoperasikan aplikasi remote, menerima soal dari komputer ujian, lalu mengirimkan soal tersebut ke AL untuk diteruskan ke CAI.
"MS juga memilih jawaban yang benar di komputer miliknya yang telah terhubung dengan komputer peserta melalui aplikasi remote. Jawaban tersebut berasal dari CAI, yang sebelumnya diteruskan oleh AL," ungkap Arya.
Arya menambahkan bahwa tersangka ZR memiliki peran pemberi aplikasi remote acces kepada tersangka I yang kemudian diteruskan kepada tersangka MYI dan MS.
Simak juga video pilihan berikut ini :
Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar bongkar praktik kecurangan dalam UTBK-SNBT 2025. Sejumlah penjoki pun berhasil ditangkap. Salah satunya adalah juara Olimpiade Sains.