Liputan6.com, Magetan - Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Perkasa membenarkan, pihaknya telah menetapkan penjaga palang pintu perlintasan berinisial AS (49) menjadi tersangka terkait dengan kecelakaan maut yang terjadi di perlintasan JPL 08 Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan, Jawa Timur.
Hal tersebut buntu dari kecelakaan maut kereta api Malioboro Ekspres yang melaju dari Jogja menuju Madiun menabrak tujuh sepeda motor, mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan empat orang lainnya luka berat.
"Yang bersangkutan sudah mengakui kelalaiannya. Seharusnya palang belum dibuka karena KA Malioboro Ekspres belum melintas. Akibat kelalaiannya itu, terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa," ujar AKBP Erik, Selasa (27/5/2025).
"Tersangka AS dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," imbuh AKBP Erik.
AKBP Erik sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan petugas jaga perlintasan Kereta Api (KA) di Kecamatan Barat, kabupaten setempat.
"Petugas jaga perlintasan kereta api saat ini sudah diamankan dan kami minta keterangan," ujarnya kepada jurnalis di Magetan, Senin (19/5/2025).
"Kejadian ini terjadi adanya dugaan awal karena kelalaian dari petugas penjaga perlintasan di rel kereta api di Kecamatan Barat di Kabupaten Magetan ini," imbuh AKBP Erik.
Kronologi Kejadian
AKBP Erik mengatakan, kronologi kejadiannya ketika kereta api Malioboro Ekspres dari Jogja yang akan menuju ke Madiun melintas.
"Pintu perlintasan kereta api dibuka oleh petugas sehingga masyarakat yang sudah menunggu di perlintasan ini masuk ke dalam perlintasan dan terserempet oleh kereta Malioboro Ekspress tersebut," ucapnya.
AKBP Erik menyebut, pihaknya saat ini melaksanakan penyelamat dan evakuasi terhadap korban dan sudah membawa semua korban ke RSUD dr Sayidiman Magetan dan juga rumah sakit angkatan udara di Lanud Iswahjudi.
"Kami saat ini juga melaksanakan olah TKP, kami mohon waktu untuk membuat terang kejadiannya seperti apa dan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya.
"Kemudian terkait dengan miss komunikasi dan sebagainya itu masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Magetan, kami mohon waktu," tambah AKBP Erik.
AKBP Erik menegaskan, perjalanan kereta api tidak tergantung, karena pihaknya cepat melakukan olah TKP, mengevakuasi korban dan kendaraan yang terlibat kecelakaan sehingga jalur perlintasan kereta api sudah kembali normal.
"Jumlah saksinya akan bertambah terus dan akan kita informasikan selanjutnya, karena kita butuh keterangan tambahan terkait kecelakaan ini," ucapnya.
Kata Manager Humas Daop 7 Madiun
Sementara itu Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, kereta mengalami kerusakan pada beberapa bagian akibat benturan tersebut. Ia menegaskan bahwa palang pintu dan petugas penjaga hanyalah alat bantu.
"Faktor utama keselamatan tetap ada pada kesadaran pengguna jalan. Rambu STOP, sinyal bunyi, dan palang pintu harus dipatuhi," ujarnya.
Polisi dan PT KAI masih menyelidiki kronologi dan penyebab pasti kecelakaan. Saat ini, petugas telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
KAI kembali mengingatkan bahwa sesuai Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang.
"Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama," ucap Zainul.