Pelapor Dugaan Korupsi Rp13 Miliar, Mantan Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka, Diklaim Sebar Dokumen Rahasia

3 months ago 131

Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan mantan pegawai Baznas Jabar, TY (44), sebagai tersangka tindak pidana penyebaran dokumen rahasia milik Baznas Jabar. Sebelumnya, dia diketahui pernah melaporkan kasus dugaan korupsi dana zakat di lembaga pengelola dana umat tersebut. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan, kasus TY dilaporkan Achmad Ridwan yang merupakan Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Baznas Jabar, pada 7 Maret 2025. Tersangka dijerat UU ITE, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2).

“Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap mantan amil Baznas provinsi berinisial TY terkait dugaan tindak pidana siber berupa akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia,” katanya dalam keterangan pers, Selasa, 27 Mei 2025.

Hendra mengatakan, dokumen yang diakses dan disebar TY masuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan, bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan menurut Surat Keputusan Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022.

Dokumen penting itu antara lain laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Ada pula dokumen kerja Baznas Jabar dengan STIKES Dharma Husada.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja Baznas sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023. Setelah tidak lagi menjabat sebagai amil tetap, tersangka tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadi,” jelasnya.

Dugaan Korupsi dan Bantahan Baznas

TY yang pernah bekerja di Satuan Audit Internal Baznas Jabar itu melaporkan dugaan korupsi terkait dua kasus yakni penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jabar senilai Rp3,5 miliar. 

"Melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 Miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar Rp3,5 Miliar," dikutip dari siaran pers LBH Bandung tanggal 25 Mei 2025.

Laporan itu, katanya, disampaikan pada pengawas internal di Baznas RI, Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Lebih dua tahun pemeriksaan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Baznas Jawa Barat, sampai saat ini pihak Inspektorat Pemprov Jabar dan pengawas internal Baznas RI belum memberikan informasi terkait hasil pengawasannya kepada pelapor, sedangkan aduan pada aparat penegak hukum lainnya prosesnya masih tahap klarifikasi,” katanya.

Wakil Ketua IV, Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas Baznas Jabar, Achmad Faisal, membantah tuduhan korupsi. Dia mengklaim, audit investigatif telah dilakukan Inspektorat Pemprov Jabar, Baznas RI, dan Irjen Kementerian Agama (Kemenag) RI pada rentang 2023-2024, dan menyatakan tak ada temuan tindak pidana korupsi. 

"Tuduhan korupsi dana hibah yang Rp3,5 miliar itu diaudit Baznas RI, menyatakan tidak terbukti," kata Faisal di Baznas Jabar, Kota Bandung, Selasa, 27 Mei 2025.

Sementara, terkait dana zakat Rp9,8 miliar tahun 2021-2023 diakui tidak diaudit secara resmi. "Tapi pas ada audit syariah dari Irjen Kemenag RI, audit itu melihat kesesuaian syariah. Karena yang dituduhkan Rp9,8 miliar itu selama 3 tahun itu juga terperiksa, diperiksa auditor Kemenag dan tidak ada pelanggaran syariah," keterangan Faisal.

Kata Kejati

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi di Baznas Jabar yang diterima pada 2024 lalu. Meski tak menjelaskan secara rinci, laporan itu diakuinya masih dalam proses.

"Terkait laporan dugaan Tipikor di Baznas, Kejati Jabar telah menerima laporan tersebut," "Laporan tersebut masih diproses, informasi selanjutnya akan disampaikan ke rekan-rekan media. Terima kasih," katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Foto Pilihan

Sejumlah pelajar Sekolah Dasar (SD) menyeberangi sungai Cihideung untuk menuju sekolah mereka di Kampung Sempur, Kabupatan Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/4/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |