Masa Jabatan Bertambah Usai Putusan MK, Bupati Bandung: Bagi Saya, Ini Hadiah

8 hours ago 6

Liputan6.com, Bandung - Bupati Bandung, Dadang Supriatna menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 mendatang sebagai hadiah.  

Dengan adanya putusan MK tersebut, Dadang menyebut Pemilu daerah baru bisa digelar tak lebih dari 2,6 tahun setelah pelantikan hasil Pemilu nasional 2029, atau paling cepat pada 2031.

"Dari putusan MK tersebut diputuskan untuk pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah atau pemilu lokal, baru dapat dilaksanakan tidak lebih dari 2,6 tahun semenjak pelantikan hasil Pemilu nasional 2029," kata Dadang dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu, 3 Juni 2025.

Saat ini, Pemilu untuk pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilihan umum tingkat daerah. Dengan demikian, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu 5 Kotak tak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.   

"Berdasarkan putusan MK tersebut, maka (masa jabatan) anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan kepala daerah gubernur/bupati/wali kota jadi bertambah. Bagi saya, ini merupakan hadiah di akhir tahun 1446 Hijriah," ucap Dadang.

Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah Mulai 2029

Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaran Pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan Pemilu di tingkat daerah atau lokal.

MK pun mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

"Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai," kata Ketua MK, Suhartoyo saat mengucapkan Amar Putusan pada Kamis, 26 Juni 2025.

"Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden," sambungnya.

Penulis: Arby Salim

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |