Antisipasi Demo, Pemkot Surabaya Wajibkan PAUD hingga SMP Belajar Online 1 hingga 4 September 2025

10 hours ago 2

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) memutuskan seluruh siswa jenjang PAUD hingga SMP mengikuti pembelajaran daring pada 1–4 September 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi atas kondisi keamanan yang dinilai kurang kondusif, sekaligus untuk menjaga keselamatan dan psikologis anak-anak.

Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, mengatakan kebijakan tersebut juga menjadi upaya menciptakan suasana berbeda dalam proses belajar mengajar. “Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kondisi psikologis anak di tengah situasi yang terus memanas seperti saat ini,” kata Yusuf, Minggu (31/8/2025).

Yusuf meminta kepala satuan pendidikan memastikan kelancaran pelaksanaan pembelajaran daring, termasuk pendampingan guru agar kegiatan belajar tetap berjalan efektif. Ia menambahkan, meskipun daring, guru dapat memberikan tugas praktik yang bisa dilakukan di rumah.

“Misalnya diberi tugas soal menjaga kelestarian lingkungan, membuat cerpen, dan sebagainya,” ujarnya.

Ribuan pengemudi ojek online menggelar aksi doa bersama dan menyalakan 1.000 lilin untuk Affan Kurniawan.

Peran Orang Tua dan Guru

Bagi murid yang tidak memungkinkan mengikuti pembelajaran daring, guru diwajibkan mencari solusi dengan memberikan tugas pengganti. “Guru nanti akan memetakan kondisi siswa. Bagi yang tidak bisa daring, maka diganti dengan tugas khusus dari guru,” jelas Yusuf.

Dispendik juga mengimbau orang tua ikut memantau putra-putrinya selama belajar daring agar pelaksanaannya optimal. Selain itu, satuan pendidikan diminta mengawasi murid yang sedang mengikuti lomba atau latihan rutin di luar sekolah saat jam pembelajaran.

“Jika ada murid yang ikut lomba atau kegiatan rutin, maka guru wajib melampirkan surat izin resmi dari orang tua atau penyelenggara,” tegas Yusuf.

Dispendik juga menginstruksikan seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan menggunakan pakaian bebas rapi tanpa atribut kedinasan selama periode tersebut.

Sosialisasi Lewat Surat Edaran

Menurut Yusuf, kebijakan belajar dari rumah ini telah disosialisasikan secara bertahap melalui surat edaran kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), guru, hingga wali murid.

“Barusan Dispendik rapat bersama kepala sekolah dan MKKS via Zoom. Harapannya kepala sekolah menugaskan wali kelas dan guru bidang studi terkait hal ini. Selain itu, komunikasi dengan wali murid tetap bisa dilakukan melalui WhatsApp grup,” pungkasnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |