Liputan6.com, Makassar PT Aditarina Arispratama melalui kuasa hukumnya mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar (DPRD Makassar) terkait dengan kondisi lahan milik perusahaan di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, Makassar yang diduga saat ini ditempati secara ilegal oleh sekelompok warga.
Kuasa Hukum PT Aditarina Arispratama, Andi Alrizal Yudi Putranto, mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk mengosongkan lahan di Bitoa.
"Sejak awal kami melakukan upaya persuasif, kami juga tidak melaporkan semua warga yang di sana. Kenapa itu kami lakukan, karena ini juga terkait aspek kemanusiaan," ujar kuasa hukum PT Aditarina, Rizal usai kepada wartawan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Makassar, Senin (19/5/2025).
Pada kesempatan tersebut, pihak PT Aditarina juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah berupa akta jual beli (AJB). Fakta yang diakui oleh pihak DPRD Makassar dan perwakilan Pemkot Makassar yakni Dinas Pertanahan Makassar dan Camat Manggala.
Di sisi lain, PT Aditarina menyebutkan perusahaan tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan milik mereka, salah satunya adalah kesiapan perusahaan untuk memberikan kompensasi uang tunai jutaan rupiah kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan.
Sementara itu, Komisi A DPRD Kota Makassar menyatakan PT Aditarina Arispratama sebagai pemilik lahan yang berpolemik di Bitoa, Manggala, punya itikad baik terhadap warga yang menduduki lahan seluas puluhan hektare tersebut.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Makassar dengan PT Aditarina bersama Dinas Pertanahan Makassar dan instansi terkait pada Senin (19/5/2025).
Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad menilai, PT Aditarina sudah menunjukkan itikad baik kepada warga, tanpa melakukan upaya hukum ke pengadilan sebagai pemilik dokumen yang sah atas lahan di Bitoa.
"PT Aditarina ini sudah menjalankan itikad baik untuk melakukan ganti rugi. Silahkan Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu, sambil tetap berkoordinasi dengan ibu lurah dan camat," ujar Tri Sulkarnain dalam rapat tersebut.
Dari segi legalitas hukum, Kepala Dinas Pertanahan Makassar Sri Sulsilawati menegaskan bahwa pihaknya telah melihat dokumen akta jual beli (AJB) milik PT Aditarina atas lahan di Bitoa.
Dokumen-dokumen itu dianggap memiliki kedudukan hukum yang tinggi dibanding klaim sebagian warga yang memiliki kwitansi pembelian atau penyewaan lahan.
"AJB itu lebih penting, bisa jadi bukti untuk sengketa properti. Karena dibuatkan PPAT ada kekuatan hukum yang autentik. Jadi status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi," jelas kepala Dinas Pertanahan Makassar.
Dinas mendorong PT Aditarina tetap membujuk warga mengosongkan lahan miliknya. Jika nantinya, sebagian oknum masih bersikeras, maka diperlukan langkah hukum yang tegas.
"Kalau sudah buntu negosiasinya, hukum lagi yang berbicara karena PT Aditarina ini punya dokumen yang sah," jelas Sri Sulsilawati.
Senada dengan Dinas Pertanahan Makassar, Camat Manggala Andi Eldi Indra Malka mengaku sudah melihat dokumen kepemilikan lahan di Bitoa oleh PT Aditarina.
"Kami cermati dari perusahaan sudah memperlihatkan surat-suratnya, sertipikat, sampai akta jual beli yang dialihkan kepada perusahaan. Kami memang sudah lihat," tutur Eldi.
Dia menyebut sudah banyak warga yang bersedia meninggalkan lahan di Bitoa atas kesadaran sendiri. Mereka bahkan mengangkut barang-barangnya sendiri.
"Warga yang berinisiatif sendiri memindahkan barang-barangnya, mungkin mereka yang tahu lokasi di dalam itu bukan hak miliknya, jadi mereka sendiri yang pindahkan," ujar Eldi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sejumlah mahasiswa di Makassar gelar aksi demo Indonesia Gelap. Dalam aksinya tersebut para mahasiswa yang kesal karena tak kunjung ditemui anggota DPRD menendang dan melempari batu pintu gerbang masuk gedung DPRD.