Liputan6.com, Sukabumi - Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani, atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara senilai lebih dari Rp500 juta.
Heni Mulyani diketahui merupakan Kepala Desa Cikujang periode 2019-2027 ini, diamankan pihak Kepolisian karena diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada pemerintahan Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2019 sampai 2023.
Saat ini Heni Mulyani telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan pada kasus penyalahgunaan anggaran Negara sebesar Rp500.556.675,-" ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Tatang Mulyana, Kamis (15/5/2025).
Kasus dugaan korupsi pemerintahan desa ini, mulai terkuak setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) dan ditemukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sekitar ratusan juta rupiah.
Sebelum ditetapkan tersangka, kades aktif ini diperintahkan oleh Bupati Sukabumi melalui Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk mengembalikan dan menyetorkan ke kas desa sebesar Rp500.556.675.
Uang yang mesti dikembalikan oleh pemerintah Desa Cikujang tersebut, di antaranya pertanggungjawaban alokasi dana desa dan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2019 tahap III pada Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh sebesar Rp59.857.660.
Kemudian realisasi belanja jaminan sosial kepala desa dan perangkat desa tahun 2020 yang tidak dibayarkan sebesar Rp11.Kemudia. Serta pembangunan MCK di RT 15/RW 08, tahun 2020 yang dilaksanakan sebesar Rp19.530.000.
Dana Desa untuk Pengerasan Jalan dan MCK Tidak Dilakukan
Lebih lanjut, selisih pelaksanaan pengerasan jalan lingkungan tahun 2021 tidak sesuai RAB sebesar Rp21.350.000, pembangunan rabat beton RT 01 B (Silpa DD) tahun 2021 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp36.450.000, pembangunan MCK di RT 14 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp23.296.000.
Selain itu, pada tahun 2022 terdapat selisih pembangunan saluran irigasi tersier yang tidak sesuai dengan RAB sebesar Rp127.000.000, serta belanja seragam linmas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp14.000.000.
Selisih belanja pakaian dinas/seragam/atribut tahun 2022 sebesar Rp5.800.000, kegiatan bimtek kepala desa, bimtek BPD tahun anggaran 2023 yang tidak dilaksanakan sebesar Rp25.000.000, dan bukti pertanggungjawaban sosialisasi dana desa yang belum dilaksanakan sebesar Rp9.671.000.
Sewa Sawah Desa yang Tidak Masuk PADes Senilai Rp138 Juta.
Pelaksanaan pembangunan MCK dua titik serta pembangunan saluran air tidak sesuai RAB sebesar Rp9.060.000 dan sewa sawah desa selama 3 tahun 6 bulan yang tidak dimasukan kedalam Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp138.000.000.
Masih kata AKP Tatang Mulyana mengatakan, selain meringkus Kepala Desa Cikujang, pihak Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 lembar surat keputusan Bupati Sukabumi, Laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan tahun 2019 sampai 2023, 3 buah rekening koran Bank BJB dan BCA serta uang tunai sebesar Rp30 juta.
Akibat perbuatannya, kini Kades Cikujang terancam akan dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
“Saat ini, Kades Cikujang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses penyidikan pada kasus penyalahgunaan anggaran negara,” tutupnya.