Korban Bencana Bisa Pakai Surat Domisili untuk Pendaftaran Murid Baru di Kota Bandung

5 hours ago 3

Liputan6.com, Bandung - Warga yang menjadi korban bencana alam atau bencana sosial memliki hak khusus dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Kota Bandung. Apa hak khusus yang dimaksud? 

Pemerintah Kota Bandung, dalam siaran pers resminya menyampaikan bahwa warga yang menjadi korban tersebut dapat menggunakan surat keterangan domisili untuk daftar jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025. Diketahui, secara umum, dokumen kelengkapan untuk daftar SPMB adalah menggunakan Kartu Keluarga.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2025 tentang SPMB pada Pasal 18 pada Ayat 1 dijelaskan bahwa warga atau calon murid yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena kondisi tertentu maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

“Jika ada penduduk Kota Bandung yang terdampak bencana alam atau bencana sosial, lalu KK tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat menggunakan surat keterangan domisili dari kelurahan,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, Bandung, Jumat 16 Mei 2025.

Dani menjelaskan, ini merupakan kebijakan Pemerintah yang dikeluarkan langsung oleh Mendikdasmen RI, agar warga yang terdampak tetap mendapat hak untuk mengikuti SPMB di Kota Bandung.

“Jadi selain karena terdampak bencana alam dan bencana sosial, tidak bisa. Persyaratan tetap Kartu Keluarga Kota Bandung minimal diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran SPMB untuk jalur domisili, untuk jalur lainnya tidak perlu ” jelasnya.

Untuk diketahui, pendataan dan pembuatan akun Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung akan dibuka pada 19 Mei 2025. Seluruh proses dilaksanakan secara online pada laman spmb.bandung.go.id.

SPMB Kota Bandung terbagi menjadi empat jalur, di antaranya Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi. Untuk persyaratan umum yakni KTP orang tua, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Tanda Lahir.

Selain itu, masyarakat dapat berkonsultasi atau bertanya secara online melalui fitur chatbox pada laman spmb.bandung.go.id.

Tidak Tergantung Penerima Bansos

Sementara itu,  Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menegaskan, status sebagai penerima bantuan sosial (bansos) bukanlah syarat mutlak untuk mendaftar melalui jalur Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. 

Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kota Bandung, Dani Nurahman menjelaskan, yang menjadi syarat utama untuk jalur Afirmasi RMP adalah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Bandung.

“Persyaratan khusus Afirmasi RMP adalah terdata di DTKS dan Kartu Keluarga Kota Bandung. Jika ada pertanyaan, misalnya terdata di DTKS namun bukan penerima bansos, maka tetap bisa daftar jalur RMP,” ujar Dani dikutip dari siaran pers Disdik Kota Bandung, Selasa (13/5/2025).

Sebagai informasi, DTKS merupakan data induk yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan menjadi acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.

Namun, tidak semua yang masuk dalam DTKS secara otomatis menerima bantuan, karena terdapat syarat tambahan sesuai kebijakan masing-masing program. 

Untuk memudahkan orang tua atau calon peserta didik memverifikasi status DTKS, Disdik Kota Bandung menyediakan layanan pengecekan daring melalui laman simdik.bandung.go.id/dtks.

Cukup dengan memasukkan NIK calon murid atau NIK orang tua, sistem akan menampilkan status terdaftar.

Jika data tidak ditemukan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan dengan mengisi identitas dan mengunggah dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, KTP, dan tangkapan layar dari aplikasi SIKS-NG, yang bisa diakses melalui aplikasi Yes Jitu.

Akses ke aplikasi tersebut juga tersedia di seluruh sekolah, sehingga warga tidak perlu datang ke kelurahan.

“Untuk mengecek di aplikasi Yes Jitu, tidak perlu datang ke kelurahan. Bapak Ibu hanya perlu datang dan komunikasi dengan sekolah masing-masing, karena seluruh sekolah sudah memiliki akses ke aplikasi tersebut,” tambah Dani. 

Disdik Kota Bandung mengimbau para orang tua untuk memastikan kelengkapan data dan tidak ragu berkonsultasi dengan pihak sekolah demi kelancaran proses pendaftaran jalur afirmasi.

Jadwal Lengkap

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mengumumkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2025/26 akan segera dimulai.  

Proses pendaftaran dilakukan secara bertahap dan seluruhnya berbasis online.

Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kota Bandung, Dani Nurahman menyampaikan,  tahapan SPMB akan meliputi pengumuman, pendataan jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang.

“Saat ini kami sudah mulai melakukan sosialisasi, baik secara tatap muka bersama kewilayahan maupun melalui media sosial dan kanal Youtube Dinas Pendidikan,” ujar Dani dalam keterangan resmi Disdik Kota Bandung.

Ia mengungkapkan, dari sisi regulasi dan teknis, pelaksanaan SPMB 2025 tidak jauh berbeda dengan PPDB tahun sebelumnya. Namun, ia mengingatkan pentingnya sosialisasi yang masif agar seluruh masyarakat memperoleh informasi secara merata. Untuk disimak bersama, ini jadwal lengkap SPMB Kota Bandung 2025:

•⁠  ⁠5 Mei: Pengumuman pelaksanaan SPMB

•⁠  ⁠5–9 Mei: Pendataan Afirmasi RMP tingkat SMP

•⁠  ⁠12–16 Mei: Verifikasi dan validasi data RMP SMP

•⁠  ⁠23 Mei: Penetapan murid baru RMP hasil pemetaan dan permintaan

•⁠  ⁠19 Mei–20 Juni: Pendataan calon murid baru secara serentak

•⁠  ⁠23–27 Juni: Pendaftaran jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi

•⁠  ⁠30 Juni–4 Juli: Pelaksanaan Tes Terstandar Daerah

•⁠  ⁠7 Juli: Pengumuman hasil seleksi

•⁠  ⁠8–9 Juli: Daftar ulang

•⁠  ⁠14 Juli: Hari pertama masuk sekolah

Disdik Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk memantau informasi resmi di situs spmb.bandung.go.id serta media sosial @bdg.disdik dan @bdg.pendidikan guna memastikan seluruh proses berjalan lancar dan tepat waktu.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |