Ketua PGRI Kota Metro Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

1 day ago 11

Liputan6.com, Lampung - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Metro, Adi Firmansyah, akhirnya mendapat angin segar usai gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Metro, Lampung. Adi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual, namun kini status tersangka tersebut resmi dinyatakan tidak sah oleh hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro memutuskan bahwa penetapan Adi sebagai tersangka oleh Polres Metro pada 10 Mei 2025 melanggar prosedur hukum.

Dalam amar putusannya, hakim menilai tindakan penyidik tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena proses penyidikan yang tidak sesuai KUHAP.

“Tidak ada surat panggilan klarifikasi, saksi, ataupun penetapan tersangka yang disampaikan secara patut kepada klien kami,” kata kuasa hukum Adi, Ryan Gumay, kepada wartawan, Rabu (11/6/2025). 

Ryan bilang, langkah penyidik bertentangan dengan asas fair trial dan prinsip due process of law.

Hakim menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta melanggar hak asasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

"Putusan tersebut menyatakan, permohonan praperadilan dikabulkan sebagian, penetapan tersangka terhadap Adi Firmansyah tidak sah, Polres Metro wajib membebaskan Adi dari tahanan dan biaya perkara dibebankan ke termohon (Polres Metro)," terang dia.

Kronologi Versi Kuasa Hukum: Diminta Mengobati, Berakhir Ditahan

Ryan Gumay mengungkap kronologi berbeda atas tuduhan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada kliennya oleh pelapor, Shersy Oxa Loren. Ryan menyebut bahwa Adi kerap diminta membantu pengobatan spiritual kepada pelapor yang mengaku sering mengalami kerasukan.

“Sudah beberapa kali diruqyah, bahkan sempat sembuh. Tapi di pengobatan keempat, justru Pak Adi dilaporkan,” tutur Ryan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 5 Mei 2025, di rumah korban. Menurut Ryan, proses pengobatan dilakukan di hadapan keluarga korban, namun diduga ruangan telah dikondisikan sebelumnya, termasuk adanya kamera pengawas (CCTV).

Ryan menjelaskan bahwa pada pengobatan itu, Adi menekan titik-titik tertentu termasuk di area bawah ketiak yang dipercaya sebagai jalur keluar masuk makhluk gaib. Hal tersebut dilakukan dengan izin dari pelapor.

Empat hari kemudian, keluarga pelapor menghubungi Adi dan memintanya datang kembali. “Tapi malam itu, suasana jadi tegang. Korban marah-marah dan ada anggota keluarga yang memanggil oknum polisi. HP Adi dan istrinya disita, dan malam itu mereka dibawa ke Polres tanpa tahu kesalahannya apa,” beber Ryan.

Menurut dia, kliennya langsung ditahan tanpa surat panggilan atau status sebagai saksi. “Jam 9 malam ditahan, tapi LP (Laporan Polisi) baru dibuat jam 23.08. Bukti-bukti surat penyidikan, SPDP, hingga BAP semua dibuat seolah-olah menyusul, padahal prosesnya sudah berjalan,” jelas dia.

Kritik

Ryan mengkritik kinerja penyidik Polres Metro yang dinilai tidak profesional. Dalam persidangan praperadilan, dia menyoroti keganjilan dalam proses penetapan tersangka dan penggunaan bukti CCTV yang belum diuji secara sah.

“Kami menduga ini berkaitan dengan jabatan dan posisinya. Ada banyak intervensi yang selama ini dirasakan klien kami,” ujar Ryan.

“Ahli digital yang diperiksa jam 7 pagi katanya datang dari Bandar Lampung, padahal surat permintaan bantuan ke kampus tempatnya mengajar baru dikirim hari itu juga. Logikanya, ini tidak mungkin,” tegas dia.

Selain itu, Adi Firmansyah, yang dikenal aktif sebagai kepala sekolah SDN 6 dan Ketua PGRI Kota Metro tidak pernah menerima SPDP atau panggilan resmi sebelum diperiksa sebagai tersangka. Hal ini, menurut Ryan, melanggar ketentuan Pasal 112 KUHAP tentang kewajiban penyidik memberitahu pihak yang diperiksa.

Tim hukum Adi juga telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Lampung dan mendorong Irwasda untuk memeriksa sertifikasi penyidik yang menangani perkara. “Kami cinta Polri, tapi kalau oknum penyidik bertindak semena-mena, kami akan bersuara dan menuntut sesuai koridor hukum,” tutup Ryan.

Adi Firmansyah sendiri mengaku kasus ini sangat mencoreng nama baik pribadi dan keluarganya. Dia juga menyebut pelapor sempat meminta damai dan sejumlah uang sebelum perkara bergulir ke jalur hukum.

Dengan kemenangan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat menghormati putusan dan segera mengakhiri proses hukum terhadap Adi Firmansyah.

Tanggapan Polisi

Dikonfirmasi soal hasil praperadilan dan oknum penyidik Polres Metro dilaporkan ke Paminal Polda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Didik Priyo Sambodo mengatakan bahwa kewenangan memberikan tanggapan ada pada Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. 

"Kami semua satu pintu yang bisa memberikan keterangan ada di Kabis Humas Polda Lampung ya," singkatnya. 

Sementara itu, Kombes Pol Yuni menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek laporan tersebut. 

"Mohon waktu ya, nanti kami cek," kata Yuni.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |