Kejati NTT Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Irigasi dan Penyertaan Modal PT Jamkrida

6 hours ago 5

Liputan6.com, Kupang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menahan empat orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces, kabupaten Manggarai seluas 2.750 hektar senilai Rp3,8 miliar.

Keempat tersangka yang ditahan yakni DW selaku Penyedia dari PT Kasih Sejati Perkasa, MSKM Konsultan Pengawas, LASUD Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I dan JG sebagai PPK II.

Diketahui kasus ini bermula sejak perencanaan, saat dokumen teknis usang tahun 2019 digunakan tanpa pembaruan untuk proses lelang.

Proyek ini kemudian dilaksanakan tanpa pengawasan memadai, dengan fisik pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Laporan pengawasan tetap dibuat seolah pekerjaan berjalan normal. Lebih fatal lagi, dokumen serah terima proyek ditandatangani walau pekerjaan tidak sesuai kondisi riil. Total kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar.

Kejati NTT akhirnya menahan emlat tersangka di Rutan Kelas IIB Kupang, dan Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Jo Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., dalam konferensi pers menegaskan bahwa Kejati akan terus memprioritaskan pengawasan proyek strategis dan menindak tegas setiap pelanggaran.

“Korupsi seperti ini bukan sekadar kejahatan keuangan, tapi kejahatan terhadap rakyat. Proyek-proyek yang seharusnya menopang pertanian dan kesejahteraan malah menjadi ladang penyimpangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa lemahnya pengawasan internal dan proses pengadaan barang/jasa yang menyimpang menjadi akar masalah yang harus segera dibenahi.

Kejati NTT juga berkomitmen untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, baik melalui jalur hukum maupun pendekatan perdata.

"Kami pastikan, setiap rupiah uang negara akan dikawal penggunaannya. Penegakan hukum bukan hanya soal menghukum, tapi juga mengembalikan kepercayaan publik,” tandasnya.

Simak Video Pilihan Ini:

Kurangi Sampah Plastik, Gerakan Pasti Gandeng APPSI Gelar Program Hijaukan Pasar Kita

Korupsi PT Jamkrida NTT

Selain empat tersangka proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces, Kejati NTT juga menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT senilai Rp 25 miliar pada tahun anggaran 2017.

Tiga tersangka dalam perkara ini yaituIB, Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT, OFM Direktur Operasional PT Jamkrida NTT dan QMK Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT.

"Ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan," kata Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim.

Perkara ini bermula dari kegiatan penempatan dana investasi yang dilakukan oleh PT Jamkrida NTT pada tanggal 15 Agustus 2019, yaitu sebesar Rp5.000.000.000 ke dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM).

Keputusan investasi tersebut diambil oleh Komite Investasi PT Jamkrida NTT yang beranggotakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan, tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisa risiko investasi yang memadai (due diligence).

Lebih lanjut, dana sebesar Rp5 miliar tersebut tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana.

Pihak PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut untuk pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy sebagaimana maksud awal investasi. Pada akhir masa kontrak, yaitu 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi tersebut.

"PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp. 4.750.000.000 (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," pungkasnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |