Liputan6.com, Medan - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara (PUPR Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, terjaring OTT KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025, terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Provinsi Sumut.
Terkait hal itu, papan bunga ucapan selamat dan dukungan kepada KPK atas penangkapan Topan Ginting bermunculan di depan pintu masuk Taman Hutan Kota Cadika, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin (30/6/2025).
Tidak hanya ucapan selamat kepada KPK, ada juga papan bunga yang bertuliskan pesan desakan untuk memeriksa seluruh proyek terkait Topan Obaja Putra Ginting.
Pantauan di lokasi, sejumlah papan bunga tersebut bertuliskan, "Selamat Sukses Atas Penetapan Tersangka Kadis PUPR Topan Ginting. Pendukung KPK.” Lalu, “Dukung KPK. Periksa seluruh proyek Topan Ginting. Korban Jalan Rusak.”
Pada papan bunga lainnya bertuliskan, “Kami Dukung KPK. Periksa Antek Kadis PUPR. Topan Ginting. Lampu Pocong.” Ada juga papan bunga bertuliskan, “Terima Kasih KPK Atas Ditangkapnya Topan Ginting. Stadion Teladan & Lapangan Merdeka.”
Kemudian, “Terima Kasih Atas Ditangkapnya Kadis PUPR. Topan Ginting. Warga Yang Terzalimi.” Juga ada “Terima Kasih KPK. Atas Ditangkapnya Kadis PUPR, Topan Ginting. Korban Galian Drainase.”
Seorang pedagang di lokasi, Yeni mengaku, papan bunga tersebut sudah ada sebelum dirinya membuka lapak dagangan. Awalnya dia tidak mengetahui isi tulisan di papan bunga tersebut, belakangan mengetahui terkait OTT KPK.
"Tadi sampai sini, pas mau jualan, papan bunga sudah ada. Saya pikir papan bunga biasa, dan saya enggak ngerti kasusnya apa. Ternyata soal OTT KPK," Yeni mengungkapkan.
Tidak diketahui siapa yang memasang papan bunga tersebut. Sekuriti Taman Hutan Cadika juga tidak mengetahui siapa yang memasang, dan apa maksud dan tujuannya.
Diduga 'Atur' Proyek Sejak Awal Survei
Dugaan praktik korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut semakin terang benderang. KPK mengungkap Kepala Dinas PUPR Sumut, TOP, diduga kuat telah "main mata" dengan pihak swasta sejak awal survei lokasi proyek.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep menjelaskan, dugaan kecurangan ini berawal pada 22 April 2025. Saat itu TOP bersama KIR, Direktur Utama PT DNG, serta RES, Kepala UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut (merangkap PPK), dan staf UPT lainnya melakukan survei off-road di Desa Sipiongot.
"Survei ini dilakukan untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan. Seharusnya, pihak swasta yang diikutkan dalam survei, tidak hanya sendirian," Asep menuturkan saat rilis di Gedung KPK, Sabtu, 28 Juni 2025.
"Fakta bahwa saudara KIR, Direktur Utama PT DNG, sudah dibawa saudara TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut, saat survei. Ini sudah mengindikasikan adanya perbuatan curang," Asep melanjutkan.
Lalu, TOP diduga memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa melalui mekanisme, dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang semestinya.
"Hal ini mencolok pada proyek pembangunan jalan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai sekitar Rp 157,8 miliar," Asep menuturkan.
Modus operandi lain adanya pengaturan dalam proses e-catalog. Setelah survei, KIR dihubungi RES pada Juni 2025 untuk diberitahu tentang proyek jalan yang akan tayang, dan diminta memasukkan penawaran.
Pada 23-26 Juni 2025, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD dalam mempersiapkan hal teknis terkait proses e-catalog.
"Dari awal memang PT DNG ini yang ditunjuk menjadi pemenang," Asep menerangkan.
KIR bersama RES dan staf UPTD juga diduga mengatur proses e-catalog agar PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Bahkan, Asep mengungkapkan, mereka mengatur agar penayangan paket proyek lainnya diberi jeda seminggu, agar tidak terlalu mencolok jika PT DNG terus-menerus memenangkan proyek.
"Atas pengaturan proses e-catalog ini, KPK menduga ada pemberian uang dari KIR dan RAY (anak KIR, Direktur PT REN) kepada RES, baik secara tunai maupun melalui transfer rekening," ungkapnya.
Terima Lewat Perantara
Disebutkan Asep, KPK juga menduga adanya penerimaan lain oleh TOP dari KIR dan RAY, baik secara langsung maupun melalui perantara.
"Ini seperti uang muka. Ada hitung-hitungannya. Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira dari total Rp 231,8 miliar, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran yang akan diberikan bertahap setelah proyek selesai," bebernya.
KPK juga memantau dugaan praktik serupa di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. HEL, selaku PPK Satker PJN Wilayah I, menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak dan pengeluaran anggaran.
"Jadi, KIR ini tidak hanya ke PUPR untuk mendapatkan proyek jalan, tetapi juga ke Satker PJN Wilayah I," Asep menjelaskan.
Berdasarkan hasil penggeledahan dan penelusuran, KPK menemukan PT DNG dan PT REN (milik RAY) telah memperoleh pekerjaan jalan, di antaranya proyek Jalan Simpang Kotapinang Gunung Tua-Simpang PAL 11 tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar, serta proyek serupa di tahun 2024.
KPK terus mendalami keterlibatan semua pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi ini untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, demi kualitas infrastruktur lebih baik bagi masyarakat Sumut.
KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, terdapat 2 tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provins Sumut.
"Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK)," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.
Tetapkan 5 Tersangka
Lalu, 1 tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Kemudian, 2 tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
"RAY ini adalah anak dari KIR," kata Asep.