Jerat Judol di Banten, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Tramadol

1 month ago 27

Liputan6.com, Serang - Pengedar obat keras jenis tramadol berinisial MA ditangkap Satresnarkoba Polres Serang, saat asik bermain judi online (judol) dirumahnya, di Kota Serang, Banten. Dari dalam lemari, polisi menyita 435 butir obat keras dan sisa uang penjualan sebesar Rp100 ribu, sedangkan uang lainnya, sudah digunakan untuk top up judi.

"MA diamankan di rumahnya, saat sedang main judi online. Barang bukti yang kami amankan 435 butir obat Tramadol, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp100 ribu diduga hasil penjualan," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah, Sabtu, (04/07/2025).

MA sudah sekitar dua bulan mengambil tramadol dari wilayah Tanah Abang, Jakarta dan dijual kembali di sekitar Kabupaten dan Kota Serang, Banten. Keuntungan jual obat keras itu selalu dipakai untuk bermain judi online.

Pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin resmi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Keuntungan jual obat untuk kebutuhan sendiri dan main judol. Kalau gaji hasil bekerja di katering, saya berikan untuk orang tua dan nenek," jelasnya.

Simak Video Pilihan Ini:

Geger 3 Wisatawan Disengat Ikan Pari di Pantai Widuri Pemalang

Demi Judi, Gelapkan Dana Desa

Begitupun di Kabupaten Serang, Banten, pria bernama MY (33), yang menjabat sebagai Kasie Keuangan sekaligus Bendahara Desa Sukamaju, menggunakan dana desa untuk judi online dan trading forex. Bukannya untung, dia kini harus mendekam dibalik jeruji besi, sejak ditangkap pada 23 Juni 2025.

"Pelaku MY diamankan atas laporan dugaan penggunaan desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Sabtu, (05/07/2025).

Modus yang digunakan, MY mengajukan anggaran untuk program di desa melalui sistem keuangan desa (Siskeudes). Kemudian setelah keluar Surat Perintah Pembayaran (SPP), tersangka mencairkan uang tersebut ke kas desa, selanjutnya di transfer ke rekening pribadi miliknya.

"Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggung jawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa," terangnya.

Hilangnya dana Desa Sukamaju baru diketahui kepala desa, ketika pemdes ingin mengadakan acara, namun dalam laporan, dana tersebut sudah digunakan.

Pemerintah desa (pemdes) kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Serang pada 23 Desember 2024.

Jumlah uang yang di tarik tersangka dari kas desa lebih dari Rp184 juta, pelaku MY baru mengembalikan Rp56 juta lebih. Sehingga ada kerugian keuangan desa sekitar Rp127 juta.

Tersangka MY dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang - Undang (UU) RI nomor 20 Tahun 2001 tentang lerubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ucap Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Sabtu, (05/07/2025).

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |