Liputan6.com, Bandung - Pengguna media sosial belakangan ini dihebohkan dengan kabar viral beberapa nasabah dari bank yang mengeluhkan rekeningnya tiba-tiba diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kabar tersebut semakin meluas di antara masyarakat setelah banyak pengguna aktif membagikan informasinya di sejumlah platform mulai dari TikTok hingga X. Selain itu, beberapa public figure juga turut menyuarakan pengalamannya sehingga kabar semakin tersebar.
Salah satu tokoh populer yang membagikan pengalaman kurang menyenangkan tersebut adalah founder Kaskus, Andrew Darwis. Melalui media sosialnya dia menceritakan bagaimana rekening Bank Jago (ARTO) miliknya tiba-tiba diblokir atas perintah PPATK.
Adapun Andrew menceritakan peristiwa tersebut terjadi di saat kantor PPATK libur yaitu Minggu (18/52025). Akibatnya dia tidak bisa melakukan aktivitas transaksi atau memberikan keluhan kepada pihak PPATK.
“Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full… Hari minggu manusia juga masih transaksi kali… @jadijago @PPATK,” tulisnya di akun pribadi (@adarwis).
Sementara itu, illustrator Asmara Wreksono juga mengalami insiden yang sama dengan rekeningnya di Bank Central Asia (BBCA) atau BCA. Keluhan yang dibagikannya juga sama terkait pemblokiran yang dilakukan pada hari libur sehingga sulit untuk memberikan keluhan.
Pemblokiran Massal
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa penghentian transaksi pada rekening dormant untuk keperluan publik. Menurut pihaknya, penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan.
Sebagai informasi, rekening dormant merupakan istilah yang digunakan dalam dunia perbankan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Kemudian pihaknya dengan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
Selain itu, Ivan menyebutkan pemblokiran tersebut menjadi upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara di sejumlah rekening juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
PPATK menjelaskan bagi nasabah yang terkena dampak penghentian sementara tersebut tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank.
Nasabah juga dapat menghubungi PPATK agar mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus rekeningnya.