Gus Ipul Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Mesuji Dihukum Berat

7 hours ago 6

Liputan6.com, Lampung - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, angkat bicara terkait kasus kekerasan seksual sesama jenis yang menimpa dua siswa sekolah dasar di Kabupaten Mesuji, Lampung. Kasus tersebut melibatkan seorang guru SD sebagai pelaku.

Dalam kunjungannya ke Bandar Lampung, Gus Ipul menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus menekankan bahwa pelaku harus diberi hukuman seberat-beratnya, sementara korban harus mendapatkan pendampingan dan pemulihan menyeluruh. “Yang pasti pelakunya harus bertanggung jawab. Korban harus dilindungi dan diberikan bantuan agar mereka bisa pulih, baik secara sosial maupun mental,” ujar Gus Ipul, Jumat (16/5/2025).

Dia menyoroti dampak jangka panjang dari kekerasan seksual terhadap anak-anak. Menurutnya, jika tidak segera ditangani secara serius, trauma yang dialami korban dapat membahayakan perkembangan psikologis mereka. “Kami sangat prihatin terhadap kasus seperti ini, apalagi korbannya anak-anak. Jika tidak direhabilitasi, korban bisa mengalami trauma mendalam yang bisa berdampak hingga masa depan. Bahkan, ada potensi korban menjadi pelaku di kemudian hari,” ungkapnya.

Kemensos Dorong Layanan Rehabilitasi Terpadu

Gus Ipul menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius semua pihak. Dia meminta agar lembaga-lembaga yang menangani kekerasan terhadap anak segera melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi layanan maupun koordinasi antarinstansi.

“Lembaga-lembaga harus memperbaiki sistem dan koordinasi dalam menangani kasus seperti ini. Pusat layanan yang menangani kekerasan seksual harus memiliki fasilitas rawat inap (residensial) dan juga menyediakan layanan rawat jalan,” jelas dia.

Dalam hal ini, Kementerian Sosial menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan dukungan secara langsung, termasuk melalui pendampingan psikososial, layanan rehabilitasi, dan pemulihan mental bagi korban. “Kami sepenuhnya akan memberikan bantuan agar para korban bisa kembali menjalani kehidupan secara normal dan berdaya kembali," pungkasnya.

Pelaku Telah Ditahan dan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mesuji resmi menetapkan AS, seorang guru SD berusia 35 tahun, sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis terhadap muridnya. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Rabu, (14/5/2025), setelah melalui serangkaian penyidikan.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Haris, mengonfirmasi status tersangka terhadap AS, yang bekerja di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. "Benar, AS telah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual sesama jenis terhadap siswa yang masih berusia 13 tahun," jelas Kapolres Haris dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mesuji pada Rabu siang.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |