Gara-gara Disebut 'Cari Muka', Remaja Lampung Tengah Tega Bunuh Sahabat Sendiri

1 day ago 13

Liputan6.com, Lampung - Seorang remaja laki-laki di Lampung Tengah, berinisial RKH, kini menghadapi ancaman hukuman pidana mati usai diduga menghabisi nyawa sahabatnya sendiri. Tindakan keji itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati karena korban menyebutnya suka “cari muka” di hadapan teman-temannya.

Peristiwa tragis itu menyeret RKH ke proses hukum atas dugaan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial R yang baru berumur 16 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan bahwa kasus tersebut segera disidangkan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. "Berkas perkara dari penyidik Polres Lampung Tengah telah dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka bersama barang bukti telah kami terima dan segera kami limpahkan ke pengadilan," ujar Jaksa Yosua Berlian Rante Allo dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rabu (28/5/2025).

Menurut JPU, pembunuhan itu tidak terjadi secara spontan. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk visum, keterangan saksi, hingga pengakuan tersangka, menunjukkan bahwa tindakan tersebut telah direncanakan sejak awal.

Terancam Hukuman Mati

Dalam proses hukumnya, RKH dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. "Unsur perencanaan dalam kasus ini sangat jelas. Ini bukan pembunuhan karena emosi sesaat, tetapi sudah ada niat, motif, dan persiapan dari tersangka," sebut dia.

Jaksa juga menjelaskan, pihaknya lebih menekankan dakwaan pada Pasal 340 KUHP agar penuntutan dapat diarahkan pada pidana maksimal, yaitu hukuman mati. Jika dakwaan ini diterima hakim, tersangka bisa dijatuhi vonis hukuman paling berat dalam sistem hukum Indonesia.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menambahkan bahwa tersangka diduga mulai menyusun niat jahat setelah merasa dipermalukan oleh korban yang menyebutnya “cari muka”. Perkataan itu diduga menjadi pemicu utama dendam yang berujung pada tindakan tragis tersebut.

Tersangka Tenggelamkan Korban Hingga Tewas

Dari hasil penyelidikan polisi, kata dia, kejadian bermula saat tersangka mengajak korban ke sebuah sungai. Di lokasi itulah, RKH diduga memiting kepala korban ke dalam air hingga korban lemas dan akhirnya tewas tenggelam.

Hasil visum serta rekonstruksi kejadian mengungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan. Jaksa menilai, tersangka memiliki niat kuat untuk menghilangkan nyawa korban sejak awal.

“Semua unsur dalam pasal pembunuhan berencana terpenuhi. Fakta hukum menunjukkan bahwa pembunuhan ini bukan spontanitas, tapi telah dirancang,” tegas dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra bilang, pihaknya akan mengawal ketat proses hukum kasus itu. Ia bahkan menunjuk langsung jaksa dari Seksi Intelijen untuk menangani perkara tersebut.

“Perkara ini sangat serius karena menyangkut kematian anak dan dugaan pembunuhan terencana. Kami siap mengerahkan tambahan pengamanan, termasuk dari unsur TNI jika diperlukan,” dia menjelaskan. 

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |