Fakta Mengejutkan Kasus Grup Fantasi Sedarah, Satu Tersangka Berperilaku Keji Ditangkap di Kudus

8 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Terbongkarnya kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan salah satu dari enam pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus, kini menjadi perbincangan hangat warga di kabupaten terkecil di Jawa Tengah.

Warga dibuat terkejut dengan langkah sigap Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Polri menangkap enam tersangka dalam kasus grup yang membikin miris banyak pihak. Bahkan gerakan senyap Bareskrim Polri dan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya ini, seakan membuat tamparan bagi institusi Polri di Kudus.

Kasus kejahatan seksual yang dibongkar Bareskrim bersama Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Mabes Polri ini, menangkap enam tersangka yang memiliki peran berbeda.

Masing-masing tersangka berperan sebagai pembuat grup, penyebar video asusila hingga pelaku pelecehan seksual. Yang membuat ironis, pengungkapan dan penangkapan salah satu tersangka pria asal Kecamatan Kudus berinisial MS (32), bukan dilakukan oleh jajaran Polres Kudus.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan, tersangka MS melakukan pelecehan kepada tiga korban di wilayah Kudus. Satu korban dewasa usia 21 tahun, dua korban anak usia 8 dan 12 tahun.

“Hubungan pelaku dengan korban dewasa adalah adik ipar, kemudian hubungan dengan anak korban adalah paman (keponakan),” ujar Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Nurul menyebutkan, tersangka MS yang berusia 32 tahun ditangkap di Kabupaten Kudus, Jateng pada Senin (19/5/2025). Modus yang dilakukan MS yakni membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada sejumlah korbannya, khususnya terhadap anaknya yang juga menjadi korban.

Dalam kasus yang menghebohkan jagat nasional, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, menangkap enam pelaku dalam kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’dan ‘Suka Duka’.

Lima tersangka lainnya yakni MA diringkus di Lampung, KA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, MR di Kota Bandung dan DK di Lampung Selatan. Kemudian ada tersangka MJ yang ditangkap di Bengkulu.

Sejumlah pelaku yang kini telah ditahan di Rutan Mabes Polri memiliki peran berbeda-beda. Dari MR selaku pembuat akun FB Fantasi Sedarah, hingga KA mengunduh dan menyebarkan konten seksual di akun FB Suka Duka.

Simak Video Pilihan Ini:

Heboh Polisi Bergelantungan di Kap Mobil Ngebut di Kudus, Pelaku Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga

Enam Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Ke-6 tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selanjutnya Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ditambah Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp6 miliar rupiah.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Namun demikian, Danail enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait atas kasus yang membuat miris banyak pihak. “Pengungkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” tukasnya singkat melalui pesan Whatsapp.

Asdep Kementerian PPPA Dampingi Korban

Kasus yang sangat mengejutkan ini, memaksa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turun tangan.

Kementerian PPPA pun datang ke Kudus, mendampingi sejumlah korban kebejatan tersangka MS (32) dalam kasus grup konten pornografi inses atau hubungan antar keluarga sedarah.

Tersangka MS merupakan anggota aktif grup. Ia membuat video asusila dirinya sendiri melibatkan sejumlah anggota keluarganya.

Plt Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Satria Agus Himawan, mengaku telah menerima kedatangan perwakilan dari Kementerian PPPA.

Pihak Kementerian terkait melakukan pendampingan terhadap tiga korban, dua diantaranya melibatkan anak-anak di bawah umur.

"Kasus-kasus seperti ini pasti kita turun, cuma memang 'silent' untuk melindungi identitas para korban", ujar Satria Agus Himawan kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Kementerian PPPA melalui Asisten Deputi Penyedia Layanan Anak, turun mendampingi dua korban anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus.

"Iya, kemarin Kamis (22/5/2025) perwakilan (Kementerian PPPA datang ke kantor kami untuk berkoordinasi terkait pendampingan tersebut", ucap Satria.

Pihak Dinsos P3AP2KB Kudus sendiri, kata Satria, tentu melakukan pendampingan apabila terjadi kasus seperti ini. Pendampingan bagi korban kekerasan fisik atau seksual terhadap perempuan dan anak, sangatlah penting untuk membantu pemulihan fisik dan mental mereka.

Selain itu, pendampingan tersebut untuk memastikan akses keadilan, dan mendukung pemenuhan hak-hak korban. Sebab dengan pendampingan, dapat mencegah penolakan dan pengulangan kekerasan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak.

Ungkapan yang sama juga dikatakan Ketua Studi Gender Universitas Muria Kudus (UMK) Prof. Sri Utaminingsih. Akademisi yang juga aktifis perempuan ini juga mengaku prihatin atas kejadian yang tak patut dilakukan.

Sri Utami menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa edukasi moral, pendidikan karakter dan literasi digital harus dimulai sejak usia dini dan dilakukan secara sistemik.

Kabupaten Kudus seperti banyak daerah lainnya, kata Sri, saat ini menghadapi tantangan nyata dalam menjaga tatanan sosial. Hal itu terutama karena pengaruh dunia maya yang tanpa batas.

"Masyarakat kita butuh lebih dari sekadar aturan, kita butuh keteladanan, penguatan institusi keluarga, serta pendidikan yang bukan hanya mengejar nilai akademik, tapi membentuk karakter", tukasnya.

(Arief Pramono)

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |