Eks-Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana di PN Kota Kupang Hari Ini, Digelar Tertutup

5 hours ago 5

Liputan6.com, Kupang - Eks-Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mulai menjalani sidang perdana. AKBP Fajar tiba di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang pukul 08.48 WITA, Senin (30/6/2025).

Mantan polisi ini dibawa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB ke pengadilan dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang bernomor polisi DH 7025 WB.

Fajar tampak mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Ia memakai masker dengan rambut yang tampak sudah dicukur rapi.

Selain Fajar, tersangka Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani juga menjalani sidang perdana. Keduanya turun dari mobil bersama-sama dikawal oleh anggota kepolisian.

Keduanya lalu menunggu di ruangan khusus untuk sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, A. A. GD. Agung Parnata. Hakim anggota sidang kasus asusila ini ialah Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Jadwal sidang Fajar pukul 09.00 WITA, berubah dari semula pukul 11.00 WITA. Sementara F akan menjalani sidang pukul 11.00 WITA dari jadwal semula 09.00 WITA. Jadwal ini berubah dari penetapan Nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Kpg oleh Kepala PN Kupang pada 23 Juni 2025.

Sidang tertutup

Fajar dan F memasuki Ruang Cakra PN Kupang pukul 09.20 WITA. Sidang Fajar terkait kasus asusila terhadap tiga korban anak IBS (6), WAF (13) dan MAN (16) ini digelar secara tertutup. Begitu pun sidang tersangka F akan digelar juga secara tertutup. Keduanya menjalani agenda sidang pembacaan dakwaan hari ini.

Hakim Ketua A. A. GD. Agung Parnata kemudian memulai sidang pukul 09.30 WITA. Ia memanggil Fajar menempati kursi terdakwa dan memulai sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Didakwa 3 UU

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), A. A. Raka Dharma, mengatakan Fajar didakwa beberapa pasal pada 3 Undang-undang (UU) yakni, UU Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perbuatan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara terdakwa F didakwa UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Perbuatan terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi Alias Fani diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |