Efek Aturan Baru Asuransi Kesehatan terhadap Emiten Rumah Sakit

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Penerbitan aturan baru tersebut sebagai langkah penguatan ekosistem, tata kelola dan pelindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan. Lantas bagaimana dampaknya aturan ini terhadap emiten rumah sakit?

Terkait hal ini, VP Marketing, Strategy & Planning Kiwoom Sekuritas Indonesia, Oktavianus Audi menuturkan, regulasi baru tersebut dapat memicu efisiensi biaya dari sisi penyedia asuransi dan mempengaruhi pola kunjungan pasien.

"Kami berpandangan dampak resiko yang timbul dari SEOJK 7/2025 terhadap emiten rumah sakit, dalam jangka pendek. Pertama, efisiensi biaya oleh asuransi, dimana akan lebih ketat dalam persetujuan tindakan medis dikarenakan nasabah terlibat menanggung biaya,” kata Oktavianus kepada Liputan6.com, Senin (9/6/2025).

Oktavianus menambahkan, potensi penurunan pada kunjungan non-essensial, hal ini dapat berdampak pada frekuensi kunjungan nasabah, khususnya asuransi swasta dan sebelumnya overutilized.

Ia mengatakan, dalam jangka panjang, aturan ini dapat mendorong peningkatan permintaan terhadap layanan rumah sakit dengan reputasi baik dan sistem yang efisien.

Meski demikian, dalam jangka panjang akan terbangun permintaan terhadap emiten rumah sakit yang memiliki reputasi positif dan harga kompetitif. 

"Kami berpandangan positif pada emiten rumah sakit dengan sistem digital kuat dan segmen pasar menengah-atas. Seperti pada emiten MIKA dan HEAL," kata dia.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual saham. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Aturan Baru

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026 dan bertujuan memperkuat tata kelola serta perlindungan konsumen di industri asuransi kesehatan.

Langkah ini diambil OJK sebagai respons atas lonjakan inflasi medis yang terjadi secara global. Melalui aturan baru ini, OJK ingin mendorong efisiensi biaya layanan kesehatan jangka panjang serta memastikan layanan asuransi tetap terjangkau.

SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut soal siapa saja yang bisa menyelenggarakan asuransi kesehatan, termasuk prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Aturan ini hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial, dan tidak mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Tenaga Ahli dan Sistem Digital Wajib Dimiliki Asuransi

Langkah ini dimaksudkan agar peserta lebih bijak memanfaatkan layanan medis dan mendorong premi yang lebih terjangkau di masa mendatang.

Selain itu, aturan ini juga mendorong koordinasi manfaat (coordination of benefit) antara skema asuransi komersial dengan layanan JKN, jika peserta menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.Tenaga Ahli dan Sistem Digital Wajib Dimiliki Asuransi

Agar kualitas layanan meningkat, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki:

  • Tenaga ahli, termasuk dokter, untuk menilai tindakan medis
  • Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board)

Sistem digital yang terintegrasi dengan fasilitas kesehatanSistem ini mendukung proses evaluasi terhadap efektivitas layanan kesehatan yang diberikan melalui metode Utilization Review.

Penyesuaian Maksimal 31 Desember 2026

Untuk produk yang sudah berjalan saat aturan ditetapkan, maka tetap berlaku hingga masa pertanggungan berakhir. Namun, produk yang otomatis diperpanjang dan telah mendapat persetujuan atau dilaporkan ke OJK, wajib menyesuaikan paling lambat 31 Desember 2026.

OJK menyatakan akan terus memantau pelaksanaan aturan ini agar dapat memberikan manfaat optimal bagi industri maupun konsumen asuransi kesehatan.

Analis menilai penerapan skema co-payment akan berdampak terhadap emiten asuransi dan rumah sakit.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |