Diduga Preman Berkedok Juru Parkir, Polisi Angkut 25 Orang di Banjaran Bandung

11 hours ago 10

Liputan6.com, Bandung - Jajaran Polresta Bandung menangkap 25 orang yang diduga melakukan tindakan premanisme. Menurut keterangan polisi, mereka mayoritas melakukan pemalakan dengan berkedok sebagai juru parkir alias jukir.

“Mereka diduga melakukan pemalakan terhadap masyarakat dan pedagang,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan melalui siaran pers, Selasa lalu, 20 Mei 2025.

Aksi premanisme ini berlangsung di kawasan Alun-alun Banjaran. Penangkapan ini, katanya, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah. 

“Polisi mengamankan sekitar 25 orang di jalanan. Mereka ada yang parkir liar dan ada dua orang yang kami amankan terindikasi membawa obat-obatan terlarang,” ujar Kombes Hendra.

“Salah satu preman bahkan melakukan perlawanan saat penangkapan, namun langsung ditangani oleh petugas,” katanya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas premanisme di seluruh Indonesia.

“Kegiatan ini merupakan penjabaran tugas dari program dari Pak Kapolri tentang penanganan praktik premanisme di wilayah Indonesia,” tegasnya. 

Hendra menjelaskan, jika mereka terbukti melakukan tindak pidana lain, maka akan diproses hukum. Jika tidak, mereka akan diberi pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya.

Polresta Bandung akan terus melakukan penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah Kabupaten Bandung dan telah menempatkan personel tambahan di titik-titik rawan.

“Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas melalui nomor telepon 110 atau WhatsApp lapor Pak Kapolresta,” katanya.

79 Orang di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Kota penertiban kasus serupa, sebanyak 79 jukir liar yang beroperasi di berbagai titik telah diamankan. Uniknya, penindakan ini tidak hanya berupa sanksi hukum, melainkan juga diberikan pembinaan yang mencakup aspek hukum, keagamaan, dan sosial. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, penertiban ini merupakan upaya preventif untuk mengatasi aktivitas parkir ilegal yang meresahkan masyarakat.

Dari hasil operasi, Polres menyita uang tunai Rp1.072.500, empat bendera, satu peluit, dan satu rompi.

“Selain kami beri penyuluhan tentang hukum, mereka juga mendapatkan penguatan karakter, rohani dan penguatan akhlak dari Ketua MUI Kota Tasikmalaya,” kata dia dalam keterangan pers.

Para jukir liar ini tidak dikenakan tindakan hukum karena mereka beroperasi secara individual dan termotivasi faktor ekonomi. 

“Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan penataan perparkiran yang legal dan tertib di Kota Tasikmalaya,” katanya.

Mereka yang diamankan kemudian iajak salat Asar berjamaah dan mendengarkan tausiyah dari Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi. 

KH Aminudin menekankan pentingnya akhlak yang baik dalam mencari nafkah. Ia juga mengatakan perlu ada solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah jukir liar ini, karena mereka memiliki kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.

“Kami melihat ini sebagai quick respons polisi, apalagi kalau hadir dari perwakilan Pemerintah Kota, harus ada solusi ketika mereka berhenti dari kegiatannya, dan kita harus berpikir solusinya, karena mereka memiliki kebutuhan primer, dapur harus ngebul,” kata Aminudin.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |