Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis kalender libur bursa tahun 2025. Lalu bagaimana dengan jadwal libur bursa pada Juli 2025?
Sepanjang Juli 2025, tidak ada libur nasional dan cuti bersama. Dengan demikian libur bursa hanya pada Sabtu dan Minggu. Seiring hal itu, hari bursa sebanyak 23 hari pada Juli 2025. Demikian mengutip dari laman idx.co.id, Jumat, (20/6/2025).
Berikut jadwal libur bursa saat akhir pekan pada Juli 2025:
- Sabtu, 5 Juli 2025
- Minggu, 6 Juli 2025
- Sabtu, 12 Juli 2025
- Minggu, 13 Juli 2025
- Sabtu, 19 Juli 2025
- Minggu, 20 Juli 2025
- Sabtu, 26 Juli 2025
- Minggu, 27 Juli 2025
Lalu bagaimana dengan kalender libur bursa pada Agustus 2025?
Ada perayaan Proklamasi Kemerdekaan yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. Selain itu tidak ada cuti bersama pada Agustus 2025. Dengan demikian, libur bursa pada Agustus 2025 juga hanya saat akhir pekan. Adapun total hari bursa pada Agustus 2025 sebanyak 21 hari.
Berikut jadwal libur bursa saat akhir pekan pada Agustus 2025:
- Sabtu, 2 Agustus 2025
- Minggu, 3 Agustus 2025
- Sabtu, 9 Agustus 2025
- Minggu, 10 Agustus 2025
- Sabtu, 16 Agustus 2025
- Minggu, 17 Agustus 2025
- Sabtu, 23 Agustus 2025
- Minggu, 24 Agustus 2025
- Sabtu, 30 Agustus 2025
- Minggu, 31 Agustus 2025
Jadwal Libur Bursa 2025
Pada September, bursa akan kembali libur pada 5 September untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian, aktivitas perdagangan akan berjalan normal tanpa hari libur tambahan hingga Desember. Seiring hal itu, tersisa 21 hari bursa pada September 2025.
Oktober dan November juga tidak ada hari libur kecuali Sabtu dan Minggu. Bursa akan ditutup pada 25 Desember dalam rangka Hari Raya Natal, diikuti dengan cuti bersama Natal pada 26 Desember.
Bursa juga akan kembali libur pada 31 Desember dalam rangka persiapan pergantian tahun. Artinya, tersisa 20 hari bursa pada Desember 2025.
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama berdasarkan SKB Tiga Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024. SKB ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Berdasarkan SKB tersebut, pada 2025 akan memiliki total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Ini daftar lengkap hari libur nasional 2025:
- 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
- 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
- 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
- 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus
Ini daftar lengkap hari cuti bersama 2025:
- 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
- 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus