Liputan6.com, Lampung - Seorang buronan kasus korupsi pengawasan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009 berinisial A akhirnya diringkus oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Penangkapan dilakukan setelah pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh tahun itu terlacak keberadaannya di Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, membenarkan penangkapan tersebut.
Dia mengatakan, saat ini A sedang diamankan oleh petugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum nantinya dipindahkan melalui jalur udara.
“Benar, A sudah diamankan. Rencananya akan dibawa ke bandara, sekarang masih diamankan di Kejari Jakarta Selatan,” kata Alfa saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Penangkapan A dilakukan di sebuah rumah yang terletak di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan. A diketahui merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah yang pernah dikaryakan sebagai Bendahara Pengeluaran Panwaslu Lampung Tengah pada Pilpres 2009.
Divonis 5 Tahun Penjara Secara In Absentia
Dalam kasus tersebut, A diduga kuat telah menyalahgunakan dana negara dalam kegiatan pengawasan Pilpres 2009. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang tidak dikembalikan ke kas negara.
“Detail lebih lanjut akan kami sampaikan secara resmi. Yang jelas, kasus ini terkait dengan tidak dikembalikannya dana negara saat kegiatan Pilpres 2009,” terang Alfa.
Atas perbuatannya, A telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang. Putusan tersebut dijatuhkan secara in absentia karena A tidak pernah hadir selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.
“Proses hukumnya dilakukan in absentia, karena yang bersangkutan tidak pernah datang sejak awal proses hukum hingga vonis dijatuhkan,” ucap dia.
Kejari Lampung Tengah dan Kejagung RI Perkuat Sinergi Berantas Korupsi
Meski rincian total kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan A belum dijelaskan secara rinci, Alfa menyebut hal tersebut akan dikonfirmasi oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah.
“Nanti teknisnya akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kasi Pidsus. Informasi lebih detail segera disampaikan,” ujarnya.
Penangkapan ini dinilai sebagai bukti nyata kolaborasi antara Kejari Lampung Tengah dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), khususnya dalam memperkuat fungsi intelijen penegakan hukum.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kolaborasi Kejari dan Kejagung adalah bagian dari keseriusan kami,” jelas dia.