BEI Rilis Surat Edaran Terbaru Terkait Peningkatan Keamanan RDN

1 month ago 32

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)  menerbitkan surat edaran bersama mengenai peningkatan keamanan pemindahbukuan dana dari rekening dana nasabah (RDN).

Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor: SE-00005/BEI/09-2025, Nomor: SE-006/DIR/KPEI/0925 dan Nomor: SE-0002/DIR-EKS/KSEI/0925. Otoritas pasar modal menilai perlu mengatur ketentuan lebih lanjut terkait persyaratan dasar keamanan sistem yang harus dipenuhi oleh anggota bursa efek dan anggota kliring yang merupakan pemegang rekening (pemegang rekening KSEI dalam bekerja sama dengan Bank Administrator Rekening Dana Nasabah (Bank RDN).

Seiring ketentuan, pemegang rekening KSEI dan Bank RDN wajib memenuhi sejumlah hal dikutip dari laman BEI pada Kamis, (18/8/2025) antara lain:

1. Pemegang Rekening KSEI dan Bank RDN yang telah memiliki koneksi host to host (API) antara sistem back office milik Pemegang Rekening KSEI dengan sistem milik Bank RDN, wajib melakukan penghentian penggunaan koneksi host to host (API) di setiap hari kecuali memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bersama ini.

2. Dalam hal Pemegang Rekening KSEI dan Bank RDN bermaksud untuk membuka koneksi host to host (API) sebagaimana tercantum dalam butir 1 di atas, wajib memenuhi persyaratan. Salah satunya menerapkan standar keamanan yang memadai.

Wajib Terapkan Pengawasan

3. Bank RDN yang menjalankan layanan dengan menggunakan host to host (API) wajib menerapkan pengawasan guna mendeteksi terjadinya transaksi yang tidak wajar (Fraud Management System)

4. Dalam hal Pemegang Rekening KSEI dan/atau Bank RDN memiliki kebutuhan mendesak dengan memperhatikan kompleksitas bisnis usaha untuk mengaktifkan koneksi host to host (API) namun belum dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada butir 2 di atas, Pemegang Rekening KSEI wajib memenuhi persyaratan.

5.Bank RDN yang tidak memberikan layanan dengan menggunakan host to host (API), wajib melakukan mekanisme pengawasan yang setara dengan ketentuan pada butir 3 di atas.

6. Bank RDN wajib mengembangkan fitur whitelist dan validasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas dalam waktu paling lama tiga  bulan sejak tanggal Surat Edaran Bersama ini diberlakukan.

Pembukaan Koneksi

7. Ketentuan mengenai pembukaan koneksi host to host (API) sebagaimana dimaksud dalam butir 4 di atas, berlaku selama tiga bulan sejak tanggal Surat Edaran Bersama ini diberlakukan, kecuali ditentukan lain oleh BEI, KPEI dan KSEI.

 8. Dengan berlakunya Surat Edaran Bersama ini, maka Surat Edaran Bersama Nomor Bursa: SE-00004/BEI/08-2025, Nomor KPEI: SE-004/DIR/KPEI/0825; Nomor KSEI: SE-0001/DIREKS/KSEI/0825 tertanggal 15 Agustus 2025 perihal Peningkatan Keamanan Pemindahbukuan Dana dari Rekening Dana Nasabah (RDN) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |