Telkom Indonesia Bakal Gelar RUPSLB 16 September 2025

1 week ago 6

Liputan6.com, Jakarta - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada pertengahan September 2025. Semula Perseroan akan menggelar RUPSLB pada Rabu, 3 September 2025.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (4/9/2025), PT Telkom Indonesia Tbk akan menggelar RUPSLB pada Selasa, 16 September 2025 pukul 11.00 WIB hingga selesai.

Adapun agenda RUPSLB untuk memutuskan perubahan pengurus Perseroan. Agenda itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan:

1.Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara ("PP BUMN");

2.Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;

3.Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN; dan

4. Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), dan Pasal 23 ayat (6) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, di mana para pengurus Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Rapat yang harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan.

RUPSLB Telkom Ditunda, Ini Tanggapan Bos Danantara

Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Perkasa Roeslani buka suara soal penundaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Menurutnya masih akan ada penyempurnaan lagi.

RUPSLB Telkom Indonesia digelar pada Rabu, 3 September 2025 lalu pukul 14.00 WIB. Namun, jadwal ini batal digelar. Rosan pun buka suara menanggapi hal ini.

"Satu proses biasa saja, nanti kita mau penyempurnakan," kata Rosan, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Atas penundaan ini, Rosan menyebut pelaksanaan RUPSLB akan dilakukan dalam waktu dekat. Meski dia belum mengungkap kapan rencana pasti jadwal penggantinya. "Nanti akan segera dilaksanakan secepatnya," ucapnya.

Kabarnya RUPSLB Telkom Indonesia akan mengubah struktural Dewan Komisaris perusahaan. Terbaru, ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan Wakil Menteri menjabat sebagai Komisaris BUMN. Adapun, Wamen Komdigi, Angga Raka Prabowo merupakan Komisaris Utama Telkom Indonesia.

Soal kemungkinan Angga Raka diganti dalam RUPSLB, Rosan hanya menyebut akan mengikuti putusan MK. "Sesuai dengan keputusan MK, ya dibaca keputusan MK ini kan ada jangka waktunya juga ya, itu aja," ujar dia.

RUPSLB Telkom Indonesia Ditunda

Sebagaimana diketahui, rencana pelaksanaan RUPSLB Telkom Indonesia pada Rabu, 3 September 2025 lalu akhirnya ditunda. Hal ini juga disampaikan manajemen perusahaan.

Mengutip keterbukaan informasi publik Bursa Efek Indonesia (BEI), RUPSLB Telkom Indonesia ditunda.

"Ditunda pelaksanaannya, RUPSLB akan dilaksanakan sesuai dengan pengumuman yang akan kami sampaikan kemudian," ungkap pengumuman manajemen TLKM dalam keterbukaan informasi BEI.

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ucap Suhartoyo pada Kamis (28/8/2025) sore.

Isi Keputusan MK

Putusan ini memperluas ketentuan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang semula hanya melarang menteri rangkap jabatan. MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sebagaimana amar putusan.

Dengan demikian, Pasal 23 kini berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; atau

c. pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.”

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |