Tangis Eks-Kasat Narkoba Pecah saat Bacakan Pembelaan atas Tuntutan Hukuman Mati Penggelapan Narkotika

2 days ago 46

Liputan6.com, Jakarta - Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak mencekam ketika Satria Nanda, mantan Kasat Resnarkoba Polres Barelang, yang didampingi penasihat hukumnya membacakan pembelaan atas tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan suara bergetar dan wajah penuh kesedihan, ia menyampaikan isi hatinya di hadapan Majelis Hakim, JPU, serta tim penasihat hukum, Senin malam (2/6/2025)

Di matanya, tergambar kepedihan yang dalam. Di dadanya, tersimpan sesak akibat beban tuduhan berat, penggelapan barang bukti narkotika seberat 1 kilogram. Tuduhan itu membuatnya kini harus menghadapi ancaman hukuman mati.

Namun, hari itu tidak hanya menyajikan proses hukum biasa. Yang terjadi adalah momen pengakuan, permohonan, dan jeritan hati seorang manusia—seorang suami, seorang ayah—yang merasa dirinya dikorbankan oleh keadaan yang menurutnya tidak sepenuhnya adil.

“Yang Mulia Majelis Hakim. Saya berdiri di sini bukan untuk menyangkal tanggung jawab, tetapi untuk menyampaikan kebenaran. Saya tidak pernah mengelola barang bukti sabu itu, apalagi menyalahgunakannya,” ujar Satria memulai pembelaannya.

Ia mengungkapka bahwa dalam proses internal yang berlangsung, dirinya merupakan satu-satunya pihak yang menolak bentuk pengelolaan barang bukti yang kini dijadikan dasar tuntutan. Namun alih-alih dipandang sebagai pihak yang menjaga integritas, ia justru menjadi terdakwa tunggal dalam perkara ini.

“Ironisnya, saya disebut tidak kooperatif. Padahal, selama persidangan, saya selalu menjawab setiap pertanyaan dengan jujur sesuai apa yang saya dengar, saya lihat, dan saya alami. Saya tidak pernah bersikap kasar, dan tidak pernah mempersulit jalannya persidangan,” lanjutnya.

Satria juga menyampaikan bahwa sejak kecil ia bercita-cita menjadi anggota Polri. Takdir membawanya lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008 dan menjalani pengabdian selama 16 tahun. Berbekal latar belakang di kepolisian air (Polair), ia kemudian pada Mei 2024 ditugaskan sebagai Kasat Resnarkoba di Polresta Barelang.

Simak Video Pilihan Ini:

Basarnas Kirim Personel untuk Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Ruang Sidang Makin Emosional

Namun, nasib malang menimpanya ketika ia terseret dalam perkara dugaan penggelapan barang bukti narkoba. Ia mengaku tidak pernah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka, namun langsung didudukkan sebagai terdakwa dengan tuntutan hukuman mati oleh JPU.

Tangisnya pecah saat ia memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan perkara ini dengan lebih objektif dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.

“Saya mohon, mohon dengan sangat agar Majelis Hakim memberikan keringanan atas tuntutan ini. Saya adalah manusia biasa. Saya punya istri, saya punya anak. Mereka menunggu saya pulang. Mereka tahu saya bukan orang jahat,”

Di akhir permohonan pembelaannya, suasana di ruang sidang menjadi semakin emosional. Satria menyampaikan pesan khusus untuk istrinya, dengan kalimat sederhana namun penuh makna.

“Sayang, kita pernah melalui masa-masa sulit. Kamu selalu di sampingku. Saat senang, saat susah. Kamu tidak pernah menyerah, tidak pernah mencari alasan. Aku tahu kamu kuat. Aku tahu kamu masih percaya padaku. Doamu adalah kekuatanku,”

Beberapa orang di ruang sidang tampak termenung terpaku dalam diam hanyut dalam rasa , hanya saja pandangan dan mata kamera video hp tertuju kepada Satria Nanda yang berjuang membela diri lepas dari jeratan perkara maut.

Meski putusan belum dijatuhkan, pembelaan emosional itu meninggalkan kesan mendalam bagi siapa pun yang hadir di ruang sidang. Apakah itu cukup untuk mengubah arah vonis? Hanya keadilan dan waktu yang dapat menjawabnya.

Setelah Satria menyelesaikan pembacaan surat permohonan pembelaannya, Ketua Majelis Hakim—yang diketuai oleh Hakim Tiwi, dengan anggota Hakim Andi Bayu dan Hakim Douglas—mengajukan pertanyaan kepada pihak JPU: apakah masih tetap pada tuntutannya atau tidak?

Salah satu Jaksa Penuntut Umum kemudian menjawab secara lisan bahwa JPU tetap pada tuntutannya.

Menutup sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa sidang putusan akan digelar pada Rabu, 4 Juni 2025.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |