Liputan6.com, Bandung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menilai penetapan tersangka mantan pegawai Baznas Jabar, TY (44), adalah kriminalisasi whistleblower. Kasus pidana berjalan setelah ia buka-bukaan dugaan korupsi dana zakat. Sisi lain, pimpinan di Baznas Jabar membantah, anggapan demikian tak relevan sebab tak terbukti adanya korupsi uang umat.
Pada 2023, mantan pegawai yang diaku pernah tugas di satuan audit internal itu melaporkan dua dugaan korupsi, yakni dugaan korupsi dana zakat periode 2021-2023 senilai Rp9,8 miliar, dan dana hibah APBD Pemprov Jabar sekitar Rp3,5 miliar.
Dilaporkan kepada tim pengawas internal di Baznas RI, Inspektorat Pemprov Jabar, hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun, sampai kini, ia mengaku belum mengetahui tindak lanjut laporannya itu.
Keterangan versi LBH Bandung (25/5/2025), TY dipecat tanpa alasan jelas. Dia lalu dilaporkan ke Polda Jabar oleh Achmad Ridwan, Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Baznas Jabar. Dasarnya, UU ITE, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) atas tuduhan melakukan akses ilegal dan penyebaran dokumen rahasia milik perusahaan.
“Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap mantan amil Baznas provinsi berinisial TY terkait dugaan tindak pidana siber berupa akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam keterangan pers, Selasa, 27 Mei 2025.
Dokumen rahasia itu antara lain laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Selain itu, dokumen kerjasama Baznas Jabar dengan STIKES Dharma Husada.
Semua dokumen, katanya, masuk klasifikasi informasi yang dikecualikan, bersifat rahasia menurut aturan internal Surat Keputusan Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja Baznas sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023. Setelah tidak lagi menjabat sebagai amil tetap, tersangka tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadi,” jelasnya.
Harus Dilindungi
LBH Bandung menyatakan, pemidanaan TY merupakan bentuk pembalasan (retaliation) yang melanggar prinsip perlindungan whistleblower dan menghambat pemberantasan korupsi.
Selaku pelapor dugaan korupsi, TY mestinya dijamin Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, agar tak mendapat serangan balik.
Jika whistleblower dituntut hukum, maka tuntutan tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” tulis LBH Bandung.
TY, kabarnya, telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM. “Saat ini, pengajuannya masih tahap penelaahan,” jelas LBH Bandung.
LBH Bandung menilai setidaknya ada tiga bentuk pelanggaran. Pertama, pelanggaran hak atas perlindungan whistleblower, diatur pada Pasal 33 UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, merupakan derivasi dari UN Convention Against Corruption Pasal 32-33.
Kedua, terjadi ketimpangan akses keadilan antara pelapor (individu) dengan institusi kuat seperti Baznas, dinilai melanggar hak atas proses hukum yang adil (ICCPR Pasal 14). Ketiga, pelanggaran hak kebebasan berekspresi (Pasal 19 ICCPR), pembatasan itu dilakukan melalui pemidanaan UU ITE.
“Kasus ini memperlihatkan pola struktural yang problematik, hukum digunakan sebagai alat represi dengan penggunaan pasal karet (UU ITE) untuk melindungi pelanggaran dan terjadi asimetri kekuasaan. Terjadi ketidakseimbangan antara pegawai biasa versus lembaga berjaringan politik kuat,” katanya.
“Kami mendesak Polda Jawa Barat untuk bersikap proporsional, tidak menjadikan proses hukum sebagai alat pembalasan, serta memprioritaskan penyelidikan terhadap substansi laporan korupsi yang diajukan TY. Perlindungan terhadap whistleblower harus menjadi komitmen bersama dalam upaya menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan, khususnya di lembaga pengelola dana publik seperti Baznas,” imbuhnya.
Bantahan Baznas
Wakil Ketua IV, Bidang SDM, Administrasi, Umum dan Humas Baznas Jabar, Achmad Faisal membantah dugaan korupsi tersebut. Audit investigatif telah dilakukan Inspektorat Pemprov Jabar, Baznas RI, dan Irjen Kementerian Agama (Kemenag) RI pada rentang 2023-2024.
Hasil audit syariah Irjen Kemenag RI atas tuduhan korupsi dana zakat Rp9,8 miliar, kata Faisal, keluar 8 Oktober 2024 bernomor: B-293/Dt.III.IV/BA.03.2/07/2024.
“Hasilnya, tidak ditemukan fraud atau korupsi tentang penggunaan dana fii sabiilillaah untuk operasional seperti yang dituduhkan oleh TY,” kata Faisal, Senin, 2 Juni 2025. "Tuduhan korupsi dana hibah yang Rp3,5 miliar diaudit Baznas RI, menyatakan tidak terbukti," imbuhnya.
Menurut Faisal, klaim pelanggaran hak whistleblower tidak relevan. TY tidak bisa dianggap whistleblower karena semua tuduhannya dinyatakan tidak terbukti sesuai audit resmi dari lembaga resmi.
“Tuduhan korupsi dana zakat 9,8 Miliar Rupiah dan dana Hibah 3,5 Miliar Rupiah adalah fitnah belaka,” aku Faisal.
Faisal tak sepakat jika pelaporan Baznas Jabar pada pihak kepolisian dianggap pembalasan atau retaliation.
“TY dilaporkan ke Polda Jabar setelah kami mengetahui adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan olehnya, dan setelah selesai semua proses audit yang menyatakan tidak ada temuan korupsi,” katanya.
“Bukan hanya illegal access, tapi kami menemukan niat jahat (mens rea), sebagian data disebarkan ke berbagai pihak dengan mengubah, menghapus dan memanipulasi sebagian isi,” imbuhnya.
Faisal mengklaim, pemecatan TY bukan pula serangan balik, tapi murni dampak dari rasionalisasi perusahaan dan pelanggaran-pelanggaran indisipliner yang dilakukannya.
“TY memiliki kewenangan yang terlalu berlebihan, dan bahkan sering melampaui kewenangannya sendiri, sehingga berpotensi menimbulkan penyelewengan,” katanya.