Liputan6.com, Jakarta - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara No. 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Jkt. Pst pada 29 Agustus 2025.
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (17/9/2025), manajemen SBAT menyebutkan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan telah berakhir. Pengadilan kemudian menyatakan perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Cicalengka–Majalaya Km.5, Desa Srirahayu, Kecamatan Cikancung, Bandung, tersebut pailit
Pengadilan menunjuk Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H. sebagai hakim pengawas. Selain itu, tiga kurator ditetapkan untuk menangani proses kepailitan SBAT, yaitu Asri, S.H., A. Syafrullah Alamsyah, S.H., M.Kn., dan Irwandi Husni, S.H. Imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah para kurator menjalankan tugasnya. Perusahaan juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.100.000.
Manajemen SBAT menjelaskan keputusan pailit ini tidak lagi berdampak pada operasional perusahaan karena kegiatan usaha telah berhenti sejak Juli 2024.
“Dampak terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha perusahaan tidak terjadi pada saat putusan pailit dibicarakan, termasuk kelangsungan usaha perusahaan,” tulis perseroan dalam keterbukaan informasinya.
Sritex Pailit, Sudah Ribuan Pekerja Dirumahkan
Pengadilan Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pailit. Dampak dari ini, perusahaan sudah merumahkan ribuan karyawan dampak dari keputusan tersebut.
"Sekitar 3.000 yang dirumahkan, tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bisa bertahan," kata Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kabupaten Sukoharjo melansir Antara, Jumat (20/12/2024).
Ia mengatakan saat ini ruang gerak perusahaan untuk beroperasi makin sempit menyusul sebagian bahan baku yang harus didatangkan dari luar negeri.
"Bahan baku banyak impor, salah satunya dari sisi kimia," katanya.
Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya tetap harus mencari alternatif untuk bisa dapat di lokal.
Ia berharap operasional perusahaan tidak terganggu. "Segala cara kami lakukan, kami juga tidak main-main menjalankan amanah pemerintah untuk bisa beroperasi normal," katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa pemerintah mendukung agar Sritex bisa beroperasi senormal mungkin.
"Operasional Sritex jalan senormal-normalnya, supaya tidak ada PHK di Sritex. Ini juga yang selalu kami komunikasikan dengan kurator," katanya.
Di sisi lain, dikatakannya, hingga saat ini kurator belum dapat memberikan kepastian going concern.
"Going concern dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan usaha. Selain di Sukoharjo, kami ada dua di Semarang dan satu di Boyolali," katanya.
Sritex Ajukan Peninjauan Kembali
Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mengajukan peninjauan kembali (PK) usai permohonan kasasi soal putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Adapun putusan penolakan kasasi Sritex dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," ungkap Direktur Utama Sri Rejeki Isman, Iwan Kurniawan Lukminto atau akrab disapa Wawan, Jumat (20/12/2024).
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.