Protes Bertahun-tahun Dicueki, Warga Kudus Sujud Syukur Lokasi Tambang Ilegal Ditutup

5 hours ago 5

Liputan6.com, Kudus - Kalangan warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah melakukan aksi sujud syukur. Aksi spontanitas ini dilakukan, usai aktivitas tambang galian C ilegal di di desa setempat ditutup oleh Pemkab Kudus.

Aksi yang berlangsung di perempatan kawasan pemakaman umum desa setempat pada Jumat sore (27/6/2025) ini, menjadi simbol kemenangan perjuangan warga Tanjungrejo selama bertahun-tahun dirugikan dengan aktifitas tambang illegal.

Selama bertahun-tahun itu pula, mereka menyoroti kerusakan lingkungan mereka yang terdampak aktivitas pertambangan material tanah dan batu tersebut.

Dari pantauan Liputan6.com, warga yang berasal dari Dukuh Beji dan Ngablak datang ke perempatan desa setempat, dengan membawa tampah berisi jajanan pasar sebagai bentuk tasyakuran.

Tak ketinggalan, mereka juga membentangkan spanduk berisi ucapan terima kasih kepada Bupati Kudus Sam’ani Intakoris. Sebab Bupati Kudus telah merespons aksi protes warga.

Ucapan yang sama juga diberikan kepada Ketua DPRD Kudus Masan, Kapolres AKBP Heru Dwi Purnomo, dan Dandim Letkol Inf Hermawan Setyabudi yang dinilai berjasa dalam menutup tambang ilegal tersebut.

Aksi dimulai dengan doa bersama yang dipimpin sesepuh setempat, kemudian dilanjutkan dengan sujud syukur di tengah jalan. Langkah penutupan tambang illegal ini sebagai jawaban atas keresahan warga selama ini.

“Kami sangat bersyukur. Momen ini bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1 Muharram, dan menjadi kado terbaik bagi warga yang sudah lama terdampak aktivitas tambang ilegal,” tandas Joko Prihatin selaku koordinator aksi.

Joko menyebut, selama bertahun-tahun aktivitas tambang galian C ilegal telah menyebabkan kerusakan jalan, polusi udara akibat debu tebal. Bahkan bahaya kecelakaan karena kondisi jalan yang licin.

Parahnya lagi, aktivitas tambang disebut mengancam keselamatan Bendungan Logung. Sebab aktifitas penambangan dilakukan di lokasi yang sangat dekat dengan area tampungan air.

“Setiap hari ratusan truk lalu-lalang mengangkut tanah. Jalanan desa rusak parah. Banyak pengendara motor jatuh terpeleset, dan lingkungan kami makin rusak,” tegasnya.

Menanggapi aksi warga, Bupati Sam’ani mengapresiasi semangat masyarakat yang turut menjaga lingkungan. Ia mengingatkan agar warga tetap waspada dan segera melapor jika tambang ilegal kembali beroperasi.

“Laporkan melalui saluran Wadul K1 dan K2 jika ada aktivitas ilegal serupa. Kita jaga bersama lingkungan kita,” tukas Bupati Samani.

Samani mengaku bahwa Pemkab Kudus telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, terkait aktivitas tambang di Desa Tanjungrejo.

Satpol PP Kudus Tak Berdaya

Aktifitas penambangan galian C di kawasan tebing yang berdekatan dengan area Bendungan Logung sempat menjadi sorotan banyak pihak. Sebab kondisi itu memicu kekhawatiran masyarakat atas potensi kerusakan lingkungan, dan ancaman terhadap infrastruktur vital di sekitarnya.

Keberadaan lokasi tambang galian C illegal di Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo ini pun viral di media sosial. Beragam respon negatif dari masyarakat bermunculan. Aktivitas tambang di Desa Tanjungrejo juga hanya beberapa meter dari Bendungan Logung.

Dalam laporan warga, rembesan air mulai terlihat di sekitar area galian. Warga khawatir, jika dibiarkan terus, bendungan yang menampung jutaan meter kubik air itu bisa jebol dan membahayakan ribuan jiwa.

Selain itu, ada dua titik tambang lagi yang kesemuanya tidak memiliki izin resmi. Semua lokasi tambang illegal tersebut kini sudah ditutup oleh aparat Satpol PP.

Merespon kekhawatiran masyarakat desa setempat, Bupati Kudus Samani Intakoris pun bergerak cepat. Orang nomor satu di Kabupaten Kudus ini menginstruksikan penghentian sementara operasional tambang galian C.

Bupati Sam’ani menegaskan, aktivitas pertambangan galian C di Desa Tanjungrejo harus dihentikan sementara, sebelum pemilik mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Jangan ada kompromi untuk aktivitas tambang ilegal yang bisa merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Pemerintah akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan dan keberlanjutan daerah kita,” ujar Samani kemarin.

Instruksi tegas Samani itu, menjadi dasar perintah kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus segera menghentikan kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Sebelum pihak pengelola galian C itu mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kami tetap menghentikan semua aktivitas penambangan,” pinta Samani.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto mengakui, Satpol PP tidak memiliki kewenangan penuh menghentikan aktivitas tambang secara permanen.

“Penindakan dan penyegelan adalah kewenangan Provinsi. Kami di Satpol PP hanya bisa bersifat persuasif kepada pemilik tambang agar menghentikan usahanya sementara dan segera mengurus perizinan,” ujar Arif.

Saat tim Satpol PP mendatangi lokasi, imbuh Arif, aktivitas tambang galian C memang masih berjalan. Saat melihat kedatangan tim, para pekerja pun langsung menghentikan kegiatan.

Untuk tindakan selanjutnya, Satpol PPP segera berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi dan penyidik untuk membuat surat tertulis. Surat tersebut nantinya akan diserahkan ke Provinsi dan ditandatangani oleh Bupati Kudus.

Arief Pramono

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |