Liputan6.com, Solo - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo, menyatakan kasus viral rumah makan Ayam Goreng Widuran yang mengandun bahan baku non-halal belum mengandung unsur pidana. Kasus yang ayam goreng kremes non-halal yang menghebohkan Kota Solo ini dinilai lebih mengarah pada pelanggaran administratif.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Wali Kota Respati Ardi telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan sementara terhadap rumah makan yang terletak di Jalan Sutan Syahrir No 71, Widuran, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo.
"Unsur pidana belum ada (Ayam Goreng Widuran)," ujar Prasetyo kepada awak media di Mapolresta Solo pada Senin (2/6/2025).
Kasatreskrim Polresta Solo itu menjelaskan, dalam konteks makanan non-halal yang tidak diberi keterangan, terdapat dua aspek hukum yang dapat dikenakan, yaitu pidana dan administratif. Namun dalam kasus ini, pemilik rumah makan belum mendaftarkan usahanya untuk memperoleh sertifikasi halal.
"Terkait hal tersebut kewenangannya administrasi dari Pemkot Solo atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sehingga secara pidana, belum masuk ranah pidana," bebernya.
Sanksi Administrasi
Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan, pihaknya baru memberikan pernyataan setelah kasus ini ditangani langsung oleh Wali Kota Solo. Kepolisian mendukung upaya pemerintah kota dalam menjaga kenyamanan masyarakat.
"Kita dalam kasus ini laksanakan dukungan Wali Kota Solo berikan rasa nyaman dan aman pada masyarakat Solo. Bagi pendatang (kulineran) berlibur Solo," ucapnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 26 dan 27 yang mengatur kewajiban pencantuman label halal, Prasetyo menegaskan tidak semua pelaku usaha kuliner diwajibkan memiliki label halal.
"Disinilah ada celah bawaannya apabila tidak pasang dikenai sanksi administrasi. Hanya sebatas itu," katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai aduan warga, Prasetyo menjelaskan laporan tersebut sebatas klasifikasi informasi, mengingat pihak yang melaporkan tidak mengonsumsi langsung makanan dari rumah makan Ayam Goreng Widuran yang telah berdiri sejak tahun 1973.
Terkait keberadaan spanduk halal yang disebut-sebut telah terpasang sejak 2017, Prasetyo menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk melakukan pendalaman.
"Yang pasti (spanduk halal 2017) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mendalami. Apakah itu kesalahan dari si pemilik restoran atau pencetak (spanduk) gambar. Yang memang perkembangan situasi seperti apa, kami akan kolaborasi," ujarnya.