Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY resmi memproses pemindahan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) Malioboro ke lokasi baru di kawasan premium Kotabaru usai berakhirnya masa kontrak pemanfaatan lahan ABA pada tanggal 13 Mei 2025.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, mengatakan relokasi parkir ABA Malioboro ini merupakan bagian penataan ulang fungsi kawasan dan pengalihan infrastruktur parkir ke lokasi yang lebih sesuai dengan rencana pengembangan kota.
"Sebagai tahapan awal, kami telah melakukan pemagaran area ABA pada 19 Mei 2025. Penutupan ini juga menjadi bentuk pemberitahuan kepada para juru parkir (jukir) dan pedagang kaki lima (PKL) untuk bersiap pindah ke lokasi baru yang telah disiapkan di Kotabaru, tidak jauh dari jalan Malioboro atau dari lokasi parkir ABA semula," ujarnya Sabtu 31 Mei 2025.
Berada di atas tanah Sultan Ground, kawasan baru ini ada di eks Menara Kopi terletak di sebelah selatan SD Kanisius Kotabaru, dan termasuk kawasan sirip Malioboro. Lokasi parkir baru yang akan menampung 150 PKL ini mampu menampung ±120 unit kendaraan roda dua dan 63 kendaraan roda empat.
Lahan seluas ±4.000 m² tersebut disewa oleh Pemda DIY melalui Dishub DIY mulai Juni 2025 hingga Desember 2026, dengan luas bangunan mencapai ±2.300 m². Selama masa sewa, seluruh jukir dan PKL dibebaskan dari kewajiban pembayaran sewa tempat.
“Kami telah menyiapkan fasilitas memadai di lokasi baru ini, yang letaknya tidak jauh dari lokasi ABA sebelumnya Diharapkan, relokasi ini tidak mengganggu aktivitas para pelaku usaha maupun pengunjung karena tidak jauh dari Malioboro,” imbuh Erni.
Simak Video Pilihan Ini:
Detik-Detik Bus Wisata Terjun ke Jurang Sungai di Guci Tegal
Sumbu Filosofi
Erni menjelaskan material bangunan dari lokasi parkir ABA Malioboro akan digunakan kembali untuk pembangunan fasilitas parkir di Ketandan yang direncanakan mulai beroperasi pada Januari 2026, dengan kapasitas ±535 kendaraan roda dua dan ±87 kendaraan roda empat. Proyek ini sempat mengalami penyesuaian dari target awal Desember 2025.
"Setelah pembongkaran fasilitas parkir ABA, lahan eks-parkir tersebut akan dikembangkan menjadi RTH oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY. Pembangunan RTH ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemda DIY dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, penguatan nilai budaya, dan pembangunan kota yang berkelanjutan."
Lahan seluas ±7.000 m² ini masih dalam tahap pengukuran ulang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) dan pihak Keraton Yogyakarta. RTH akan ditanami pohon-pohon endemik yang memiliki nilai filosofis dan simbolis bagi masyarakat Yogyakarta.
Erni mengatakan pengembangan kawasan parkir ABA Malioboro ini mendukung keberadaan Sumbu Filosofi sebagai warisan budaya dunia yang ditetapkan oleh UNESCO. RTH akan berfungsi sebagai ruang interaksi, edukasi, rekreasi, serta pelestarian lingkungan dan budaya.
Detail Engineering Design (DED) pembangunan RTH akan disusun pada tahun ini dengan dukungan Dana Keistimewaan (Danais). Pelaksanaan pembangunan akan menyesuaikan dengan penyelesaian DED, dan diperkirakan berlangsung pada akhir 2025 atau 2026.
“Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendampingi seluruh pihak yang terdampak relokasi selama masa transisi. Harapannya, langkah ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat,” tandas Erni.