Liputan6.com, Lampung - Sidang kasus penembakan tiga polisi oleh oknum prajurit TNI kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (16/6/2025).
Dalam perkara itu, tiga anggota Polri, termasuk Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, tewas usai ditembak oleh Kopda Bazarsyah di arena judi sabung ayam.
Terdakwa Peltu Yun Heri Lubis, atasan dari Kopda Bazarsah sekaligus Dansub Ramil Negaran 427-01/Pakuan Ratu, mengungkapkan permintaan maafnya secara terbuka di ruang sidang.
Dia tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan penyesalannya kepada keluarga para korban, khususnya kepada istri almarhum kapolsek.
"Dengan almarhum Pak Lusiyanto, kami sangat dekat. Kami sering patroli bersama, juga sering bertemu di pengajian dan masjid. Saya juga kenal baik dengan istrinya," ucap Peltu Lubis dalam sidang.
Namun, permintaan maaf tersebut ditolak mentah-mentah oleh Sasnia, istri AKP Anumerta Lusiyanto. Sasnia menilai permohonan maaf itu tidak tulus dan tidak menghapus luka atas kepergian suaminya secara tragis.
"Saya tidak terima permintaan maafnya. Hukuman mati saja," tegas Sasnia kepada wartawan, usai sidang.
Istri Kapolsek Beberkan Bukti Bantah Keterangan Peltu Lubis
Sasnia menyampaikan, pernyataan Peltu Lubis soal komunikasi dengan suaminya sehari sebelum kejadian adalah tidak benar.
Menurut dia, pada tanggal tersebut, dia dan suami sedang berada di Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
"Kami sedang buka puasa bersama keluarga besar di Belitang. Saya punya bukti foto. Tidak ada pertemuan atau komunikasi dengan Peltu Lubis atau Bazarsah," jelas Sasnia.
Pernyataan itu sekaligus membantah pengakuan Peltu Lubis yang sebelumnya menyatakan bahwa dia sempat menghubungi AKP Lusiyanto pada Minggu (16/3/2025) untuk mengatur agenda sabung ayam keesokan harinya.
Terdakwa juga mengaku mengantar uang sebesar Rp 2 juta ke Polsek Negara Batin sebagai "uang pengamanan", namun karena Kapolsek tak ada di tempat, uang tersebut dibawa kembali oleh Kopda Bazarsah.
"Di tanggal 17 saya telepon Kapolsek, tapi tidak diangkat. Akhirnya uang itu disiapkan oleh Bazarsah untuk diserahkan, tapi karena beliau tidak ada, uangnya dibawa kembali," ujar Peltu Lubis dalam sidang.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti menilai pernyataan terdakwa sarat kejanggalan dan tidak didukung bukti kuat.
"Kami mendorong majelis hakim untuk menelusuri motif sesungguhnya di balik tragedi berdarah yang terjadi di arena sabung ayam tersebut," tegas Putri.