Pagar Listrik Konsesi Karet di Jambi Mengancam Gajah Sumatra Si 'Datuk Gedang'

8 hours ago 2

Liputan6.com, Jambi- Datuk Gedang--sebutan lokal untuk hewan bongsor bernama Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) masih akrab di telinga sebagian penduduk melayu Jambi yang tinggal di desa-desa dekat dengan hutan belantara. Datuk dalam idiom lokal diartikan sebagai pemimpin yang dituakan dan Gedang adalah besar.

Datuk Gedang menggambarkan sosok pemimpin besar yang disegani di rimba belantara. Namun kini keberadaanya seringkali dianggap sebagai hama. Acap kali terdengar kabar Datuk Gedang meregang nyawa di habitanya.

Kaki besarnya melangkah, mencari makan dalam setiap perjalanannya. Kisah tentang karismatik Datuk Gedang masih berlansung, namun terancam berakhir. "Gajah itu satwa liar karismatik, sekarang kondisinya sangat terdesak dan terancam," kata Annisa Rahmawati, Senior Wildlife Campaigner Geopix kepada Liputan6.com, Selasa (10/06/2025).

Annisa menyoroti habitat Gajah Sumatera terus menyusut drastis, khususnya di kawasan ekosistem Bukit Tigapuluh yang berada di Kabupaten Tebo, Jambi. Kawasan ini adalah salah satu dari sedikit kantong habitat "datuk gedang" yang tersisa di Sumatera.

Dalam laporan Geopix--sebuah organisasi lingkungan menyatakan kekhawatiran kelangsungan hidup populasi Gajah Sumatera yang berada di sekitar area ekosistem Bukit Tigapuluh Jambi. Di dalam laporan terbarunya, habitat Gajah Sumatera terdesak oleh PT Lestari Asri Jaya (LAJ)–-anak usaha PT Royal Lestari Utama (Michelin Grup) yang bergerak di bidang produksi ban global dan perkebunan karet.

Michelin Grup memiliki konsesi seluas 61.495 hektare melalui PT LAJ di empat kecamatan di Kabupaten Tebo, Jambi, yang berbatasan dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Geopix menuding LAJ diduga telah membabat kawasan hutan dengan keanekaragaman hayati tinggi untuk menanam karet monokultur yang tidak lestari.

Jauh sebelum kedatangan perusahaan, kawasan tersebut merupakan habitat penyangga dan koridor pergerakan gajah, yang terletak di dataran rendah. Daerah dataran rendah ini menurut Annisa, penting karena gajah tidak dapat hidup di Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh yang berbukit dan terjal.

Dalam laporan Geopix menyebut bahwa Michelin menetapkan sebagian wilayah konsesinya di Blok 4 PT LAJ sebagai Wildlife Conservation Area (WCA) atau Kawasan Konservasi Satwa Liar. Area konservasi ini diduga mereka gunakan untuk menarik investor hijau.

Tapi, temuan di lapangan menunjukkan bahwa wilayah WCA tersebut malah tidak sesuai dengan peruntukannya. Wilayah WCA kini telah banyak beralih fungsi menjadi perkebunan dan pemukiman ilegal bagi perambah yang masuk secara ilegal di kawasan tersebut, serta menjadi akses yang mudah untuk mencapai Taman Nasional Bukit Tigapuluh.

"Saat ini sudah ada lebih dari 363 bangunan dan sekitar 700 kepala keluarga tinggal di dalam area konservasi. Buruknya manajemen perusahaan tidak hanya mengancam wilayah WCA ini, tetapi juga membuka akses untuk aktivitas ilegal di Taman Nasional," kata Annisa.

Hal yang lebih mengkhawatirkan lainnya adalah pembangunan pagar kawat listrik non standar yang masif dan berpotensi mematikan di 44 titik lokasi yang diperkirakan memiliki panjang sekitar 46,6 kilometer di dalam WCA, sebuah kawasan yang diklaim sebagai rumah yang aman untuk gajah.

Seluruh pagar setrum yang dipasang secara ilegal itu Annisa bilang, bisa menghambat pergerakan gajah dan menutup aksesnya ke kawasan konservasi, serta berpotensi membunuh gajah dan satwa liar yang terancam punah serta menjadi ancaman bagi manusia.

Syahdan imbas pemasangan pagar listrik ini sangat fatal. Pada 2 Mei2024, seekor gajah Sumatera betina dengan ID kerah GPS bernama Umi, usia 30-35 tahun, berat 3,5 ton ditemukan mati di Desa Bukit Pamuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.

Lokasi ditemukannya gajah masuk konsesi PT LAJ. Umi diduga mati tersengat pagar listrik yang dipasang warga untuk melindungi kebun sawit di kawasan hutan.

Annisa menyatakan untuk mengatasi krisis ini, mereka mendesak Michelin agar melenyapkan semua ancaman langsung terhadap gajah an emua pagar listrik ilegal wilayah LAJ , terutama di dalam area WCA, harus segera dibongkar.

"Gajah dan satwa liar lainnya harus diberi akses yang bebas melintasi konsesi tanpa hambatan seperti pagar, blokade, atau gangguan lainnya," kata Annisa.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |