Liputan6.com, Bandung - Ketua Tim Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung, Edy Suparjoto menyampaikan, calon peserta didik jalur Afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus (MBK) Kota Bandung wajib melakukan asesmen.
Hal tersebut belaku bagi MBK jenjang SD dan SMP 2025/26. Pendaftarannya mulai dibuka pada 22 Mei 2025 melalui laman spmb.bandung.go.id.
Dinas Pendidikan Kota Bandung, kata Edy, menugaskan tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk melakukan asesmen bagi calon murid berkebutuhan khusus pada SPMB Kota Bandung.
“Selain KK, KTP, Akta kelahiran, bagi Afirmasi MBK harus melampirkan surat rekomendasi yang diperoleh setelah mengikuti asesmen dari tim ULD Dinas Pendidikan Kota Bandung,” kata Edy, Bandung, Senin 2 Juni 2025.
Pendaftaran asesmen tersebut dilakukan secara online, dengan tahapan membuat akun asesmen terlebih dahulu menggunakan email aktif dan mengisi data diri.
“Jika sudah punya akun dan mengisi data diri klik simpan. Jangan lupa masukan nomor HP guru kelas atau orang tua murid yang aktif. Karena informasi lanjutan akan dibagikan melalui nomor tersebut,” jelasnya.
Setelah melakukan pendaftaran dan pengisian data diri, pada tautan tersebut akan muncul status menunggu peninjauan. Dalam hal ini tim asesmen center sedang memverifikasi data dan akan menentukan jadwal pelaksanaan asesmen.
“Para orangtua mohon menunggu proses peninjauan ini dan mohon untuk memantau status pendaftaran secara berkala dan setelah dilakukan asesmen akan muncul surat rekomendasi dari tim ULD,” ujarnya.
Sebagai informasi, Dinas Pendidikan Kota Bandung memiliki tim psikolog untuk melakukan asesmen bagi calon murid. Selain itu, bagi calon murid yang memiliki rekomendasi dari tenaga ahli seperti psikolog, dokter, terapis, dan profesional lainnya, agar dilampirkan pada saat asesmen.
Jadwal SPMB
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Bandung Tahun Ajaran 2025/2026 akan dimulai. Rangkaian pelaksanaannya berlangsung dalam rentang Mei hingga Juli 2025.
Dinas Pendidikan Kota Bandung telah mengumumkan jadwal lengkap pelaksanaan SPMB. Berikut jadwal SPMB TK, SD, dan SMP Kota Bandung:
- 5 Mei 2025: Pengumuman Pelaksanaan
- 12 - 16 Mei 2025: Verifikasi dan Validasi Data RMP
- 19 Mei - 20 Juni 2025: Pendataan Calon Murid Baru
- 30 Juni - 4 Juli 2025: Tes Terstandar Daerah
- 8 - 9 Juli 2025: Daftar Ulang Jadwal SPMB TK, SD, dan SMP Kota Bandung Tahun Ajaran 2025/2026
- 5 - 9 Mei 2025: Pendataan RMP
- 23 Mei 2025: Penetapan Murid Baru RMP Hasil Pemetaan dan Peminatan
- 23 - 27 Juni 2025: Pendaftaran Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi
- 7 Juli 2025: Pengumuman Hasil Seleksi Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi
- 14 Juli 2025: Hari Pertama Masuk Sekolah
Penambahan Jalur dan Perubahan Istilah
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman menjelaskan, secara umum pelaksanaan SPMB 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui situs resmi spmb.bandung.go.id.
Namun, terdapat beberapa perubahan istilah dan penambahan jalur seleksi prestasi berbasis tes terstandar daerah.
“PPDB kini menjadi SPMB. Jalur zonasi diganti menjadi domisili, perpindahan orang tua menjadi mutasi, dan ada tambahan tes kemampuan untuk jalur prestasi,” ujar Dani dalam keterangan pers di Bandung, Senin, 5 Mei 2025.
SPMB 2025 terbagi dalam empat jalur penerimaan:
1. Jalur Domisili, bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan.
2. Jalur Afirmasi, untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi, bagi calon murid dengan prestasi akademik maupun non-akademik.
4. Jalur Mutasi, untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru atau tenaga kependidikan.
Seleksi jenjang SD dilakukan berdasarkan usia, dan jika sama akan dilihat dari jarak rumah ke sekolah. Sementara jenjang SMP, seleksi berdasarkan jarak, dan bila terdapat kesamaan maka usia menjadi penentu.
Jalur prestasi akan dinilai berdasarkan skor dari nilai rapor, tes terstandar, serta penghargaan atau kejuaraan yang dimiliki calon murid.
Dani menegaskan, seluruh sekolah dilarang menerima murid melebihi daya tampung sesuai Permendikbud No. 47 Tahun 2023, yakni maksimal 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP.
Pemkot Bandung berharap seluruh proses SPMB 2025 dapat berjalan transparan, adil, dan akuntabel dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.