Liputan6.com, Makassar Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Ia dinyatakan bersalah atas peredaran produk skincare merkuri yang membahayakan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di ruang Mudjono, Selasa (3/6/2025). Hakim Ketua Angeliky Handajani Day menyatakan bahwa Mustadir terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena lalai memastikan keamanan produk yang dipasarkan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum karena mengedarkan produk berbahaya bagi konsumen,” tegas Angeliky dalam persidangan.
Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara, Kejaksaan menyatakan tetap menghormati keputusan hakim. Namun mereka masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa vonis ini setidaknya menunjukkan adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pelanggaran serius yang berdampak pada masyarakat.
“Produk kecantikan seharusnya aman. Tapi kalau mengandung merkuri, itu membahayakan kulit dan organ tubuh. Maka peredaran semacam ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Soetarmi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam bisnis kosmetik. Namun terdakwa mendapat keringanan karena bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Bos Skincare Raja Glow serta Mira Hayati Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara
Sementara dua pemilik produk skincare mengandung merkuri lainnya yakni Agus Salim dan Mira Hayati dituntut dengan hukuman pidana yang berbeda.
Agus Salim, pemilik brand Raja Glow (RJ), dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulawesi Selatan, Nur Fitriyani.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Salim dengan penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan," kata Fitriyani dalam persidangan.
Jaksa menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan oleh JPU Yusnikar.
"Terdakwa Mira Hayati terbukti bersalah memproduksi dan mengedarkan produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu," ujar Yusnikar.
Masa tahanan keduanya akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sejak 3 tahun belakangan pasar kosmetik di Indonesia ternyata naik Rp31,7 triliun. Jadi ndak heran kalau banyak yang berlomba-lomba ikut pangsa ini, meskipun ada yang hanya modal campur mencampur kandungan tanpa peduli risiko kesehatan.