Liputan6.com, Bandung - PT Kereta Api Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung menyebutkan sebanyak 73.843 tiket kereta api (KA) per Selasa (27/5/2025) telah terjual untuk keberangkatan selama periode 28 Mei-2 Juni 2025 pada libur panjang peringatan Kenaikan Isa Almasih.
Menurut Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, jumlah tiket KA yang terjual itu setara dengan 55 persen dari total 134.424 kapasitas tempat duduk yang disediakan untuk periode serupa.
"Pada hari Rabu 28 Mei 2025, tercatat sebanyak 19.296 penumpang telah memiliki tiket untuk menggunakan layanan kereta api dari berbagai stasiun di wilayah Daop 2 Bandung," ujar Kuswardojo dalam siaran medianya ditulis Bandung, Kamis (29/5/2025).
Kuswardojo menyebutkan ketersediaan tempat duduk masih cukup terbuka, sehingga masyarakat diimbau untuk segera merencanakan perjalanan agar mendapatkan jadwal dan kelas kereta sesuai kebutuhan.
Kuswardojo juga mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk datang lebih awal ke stasiun keberangkatan minimal 60 menit sebelum jadwal keberangkatan, serta memastikan kembali jadwal dan ketentuan perjalanan, serta barang bawaan saat bepergian.
"Pastikan tiba di stasiun keberangkatan lebih awal agar tidak terburu-buru ataupun tertinggal kereta," sebut Kuswardojo.
Kuswardojo mengatakan otoritasnya terus melakukan pemantauan dan optimalisasi layanan demi memastikan seluruh pelanggan dapat bepergian dengan aman, nyaman, dan tepat waktu.
PT KAI Daop 2 Bandung berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung mobilitas masyarakat selama masa libur panjang, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan perjalanan.
Tujuan Favorit Penumpang KA
Kuswardojo menjelaskan dalam keterangan sebelumnya, tujuan keberangkatan penumpang antara lain Jakarta tiba di Stasiusn Gambir dan Pasar Senen, Yogyakarta, Surabaya, dan daerah lain di Jawa Tengah.
"Untuk keberangkatan dari dari Daop 2 Bandung saja, kami catatkan sebanyak 67.016 tempat duduk yang kami siapkan untuk memenuhi pengguna jasa yang berangkat dari wilayah Daop 2 Bandung. Pada masa libur Isa Almasih kali ini kami dari PT KAI Daop 2 juga menjalankan kereta api tambahan yaitu KA Lodaya, selain itu juga kami mengoperasikan KA Parahyangan," ujar Kuswardojo, Bandung, Rabu (28/5/2025).
Kuswardojo menjelaskan untuk KA Lodaya tambahan relasi Bandung – Solo Balapan (PP) menggunakan dua kelas yakni ekonomi dan eksekutif beroperasi mulai 29 Mei-2 Juni 2025. Jadwal keberangkatan KA Lodaya tambahan berangkat Stasiun Bandung pada 10.10 WIB dan diperkirakan datang di Stasiun Solo Balapan pada 18.50 WIB.
"KA Parahyangan Fakultatif relasi Bandung – Gambir (PP) hanya menjalankan kelas eksekutif mulai dari 29 Mei-1 Juni 2025. Jadwal keberangkatan dari Bandung 10.25 WIB dan datang di Stasiun Gambir 13.13 WIB," kata Kuswardojo.
Kuswardojo memperkirakan akan terjadi peningkatan jumlah penumpang seiring dengan tingginya minat masyarakat untuk menggunakan transportasi kereta api selama libur panjang ini.
Otoritasnya mengaku berupaya mengakomodir kebutuhan para penumpang dengan memaksimalkan seluruh rangkaian KA Reguler dan menjalankan KA Parahyangan Fakultatif dan KA Lodaya Tambahan.
"Dengan harapan seluruh kebutuhan perjalanan pelanggan KA dapat terlaksana. dengan aman, nyaman, dan tepat waktu,” terang Kuswardojo.
Kuswardojo mengimbau kepada seluruh calon penumpang KA, untuk segera melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi maupun berbagai kanal resmi penjualan.
Kuswardojo juga menambahkan PT Daop 2 Bandung telah menyiapkan berbagai langkah antisipatif untuk menjaga kelancaran perjalanan, mulai dari keberangkatan hingga tiba di tempat tujuan.
"Libur panjang menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan, dan kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan. Kami juga terus mengingatkan pelanggan untuk datang lebih awal ke stasiun, mengikuti aturan keselamatan, serta menjaga ketertiban selama dalam perjalanan," tukas Kuswardojo.
Antisipasi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
Sebelumnya, Kuswardojo menuturkan sepanjang Januari-Mei 2025 tercata ada enam kejadian kendaraan tertemper di perlintasan sebidang yang disebabkan oleh tidak waspadanya pengguna jalan yang tidak berhenti sesaat sebelum melewati perlintasan sebidang.
Selain membahayakan nyawa sendiri ucap Kuswardojo, juga berpotensi menyebabkan kecelakaan kereta api dan mengganggu operasional perjalanan KA.
"Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa keberadaan palang pintu hanyalah alat bantu untuk keselamatan perjalanan kereta api. Saat berada di perlintasan sebidang tetap wajib hati-hati dan waspada, bahkan jika terdapat palang pintu dan petugas penjaga sekalipun,” imbau Kuswardojo.
Bentuk komitmen terhadap keselamatan ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerja sama dengan pemerintah daerah, dinas perhubungan, dan kepolisian untuk keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang, termasuk dengan menutup perlintasan liar yang tidak resmi dan memberikan sosialisasi ke masyarakat.
Selain itu, upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, PT KAI Daop 2 Bandung juga telah menutup sebanyak 13 perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah kerja Daop 2 Bandung sepanjang periode Januari hingga Mei 2025.
"Penutupan perlintasan sebidang ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan tidak memiliki izin resmi. Keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional perjalanan kereta api. Penutupan perlintasan liar ini bertujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api itu sendiri," jelas Kuswardojo.
Kuswardojo mengingatkan masyarakat bahwa palang pintu perlintasan sebidang bukanlah rambu lalu lintas, melainkan alat bantu untuk keselamatan perjalanan kereta api.
Kuswardojo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhenti, tengok kanan kiri, dan pastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum melewati perlintasan.
"Mari kita budayakan selamat di perlintasan sebidang, karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama," sebut Kuswardojo.
Kuswardojo menganggap masih banyak masyarakat yang salah kaprah dengan menganggap palang pintu adalah rambu lalu lintas yang menentukan boleh tidaknya melintas di perlintasan sebidang.
Undang Undang 22 tahun 2009 terkait lalu lintas angkutan jalan raya menyatakan dengan jelas bahwa kereta api adalah moda prioritas utama dan pengguna jalan wajib mendahulukan kereta yang akan melintas, baik terdapat palang pintu maupun tidak.