Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan aturan jam malam pelajar per 2 Juni 2025. Siswa tidak boleh berada di luar rumah sedari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Harapannya antara lain agar anak tak terlibat kegiatan negatif.
Hal ini menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dalam keterangan pers di Bandung, Senin, 2 Juni 2025.
Alasan khusus yang dimaksud adalah jika pelajar tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orangtua, didampingi orangtua, atau dalam kondisi darurat.
Farhan mengatakan, kebijakan ini harus ditegakkan oleh seluruh ASN di kewilayahan dan kepala sekolah. Ia ingin semua pihak memastikan pelaksanaan berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik.
“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujar Farhan.
Ia pun meminta Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk rutin berpatroli ke titik-titik yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar. “Jangan ragu untuk bertanya identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” instruksinya.
Farhan juga menyebut pentingnya sosialisasi kepada orang tua dan tokoh masyarakat agar aturan ini tidak disalahartikan. “Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus seimbang,” katanya.
Edaran Gubernur
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menerbitkan surat edaran jam malam bagi pelajar. Mereka tak boleh keluar rumah di atas pukul 21.00 WIB. Meski, kebijakan juga mengatur sejumlah pengecualian.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, turut memperlihatkan surat edaran bernomor: 51/PA.03/Disdik itu secara terbuka di media sosialnya. Surat edaran ditulis pada 23 Mei 2025 ditujukan kepada seluruh wali kota dan bupati, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kepala Dinas Pendidikan di Provinsi Jabar.
Surat edaran diklaim disusun atas dasar memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentann perlindungan anak.
Jam malam diaku dalam rangka membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer.
“Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB,” katanya.
Sementara, terdapat pengecualian atas jam malam tersebut yakni sebagai berikut:
- peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
- peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
- peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;
- kondisi keadaan darurat atau bencana;
- dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
“Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus,” dikutip dari surat edaran.
Polda Jabar Mendukung
Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat (Polda Jabar) menyatakan dukungan atas kebijakan jam malam bagi pelajar. Patroli malam pun diaku bakal digencarkan untuk menyisir tempat-tempat yang biasa jadi tempat nongkrong anak muda.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Kebijakan ini, katanya, diharapkan bisa turut menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak.
“Polda Jawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait penerapan jam malam bagi pelajar,” dikutip melalui siaran pers yang terbit pada 27 Mei 2025 lalu.
Hendra mengajak masyarakat, khususnya orang tua, mendukung kebijakan ini. Partisipasi aktif masyarakat, katanya, diharapkan memperkuat upaya pemerintah dalam membentuk generasi muda yang berkualitas.
“Polda Jabar dan jajarannya akan gencar melakukan patroli malam hari, menyisir tempat berkumpulnya anak muda, khususnya pelajar, untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif,” tertulis dalam siaran pers.