Liputan6.com, Medan - Wali Kota Medan, Rico Waas, langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Camat Medan Barat, HS, dan Camat Medan Johor, AF, serta Lurah Gaharu, HSS, dan Lurah Petisah Hulu, EEL.
Tindakan tegas diambil Rico Waas pasca diumumkannya hasil tes urine terhadap 4 jajaran kewilayahan yang terbukti positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
Penonaktifan sementara ini disampaikan langsung Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, pada Selasa, 3 Juni 2025.
"Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu sudah dinonaktifkan dari jabatanya. SK Penonaktifan sudah ditandatangani camat masing-masing selaku atasan langsung yang bersangkutan," kata Subhan Fajri Harahap didampingi Plt Kabag Prokopim Setda Kota Medan Agha Novrian.
Setelah ditandatanganinya SK Penonaktifan tersebut, kedua lurah sudah bebas dari jabatanya sementara untuk mempelancar proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilakukan Inspektorat Kota Medan.
"Kita sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat. Setelah itu kita bentuk tim Ad Hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah tersebut," ucapnya.
Diungkapkan Subhan, terkait Camat Medan Barat sudah dilakukan penonaktifan sementara dari jabatannya sejak Senin, 2 Juni 2025 akibat yang bersangkutan tersangkut kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS).
Sedangkan untuk Camat Medan Johor, SK, penonaktifanya sudah ditandatangani Wali Kota pada Selasa, 3 Juni 2025. Artinya, yang bersangkutan sudah bebas dari jabatanya sementara.
"Kita juga juga sedang menunggu LHP dan rekomendasi dari Inspektorat Kota Medan untuk menjatuhkan sanksi terhadap kedua camat yang sudah di nonaktifkan tersebut," ungkapnya.
Diungkap Pemko Medan dan BNNP Sumut
Sebelumnya, 4 jajaran kewilayahan di lingkungan Pemko Medan terindikasi positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urine di Rumah Dinas Wali Kota, Sabtu, 26 April 2025, diungkap pada Senin, 2 Juni 2025.
Adapun keempat jajaran kewilayahan tersebut yakni Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS dan Lurah Petisah Hulu EEL. Berdasarkan hasil pendalaman dan asesmen yang telah dilakukan BNN Provinsi Sumut selama 2 Minggu, keempatnya terbukti dan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, dan obat penenang.
"Ini kalau kami klasifikasikan masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini bukan positif narkotika, tapi psikotropika," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan.
Kemudian Camat Medan Barat HS, jelas Toga, kesimpulannya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkotika golongan jenis ekstasi. Yang bersangkutan pernah menggunakan ekstasi pada 2013, tapi terakhir-terakhir ada menggunakan obat penenang juga.
"Kita dalami lagi, karena dia pernah direhabilitasi. Apa perlu rehabilitasi lanjutan, akan didalami lagi," jelasnya.
Berdasarkan Hasil Kesimpulan
Kemudian Lurah Gaharu HSS, ungkap Toga, berdasarkan hasil kesimpulan, terperiksa mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu).
"Dia masuk kategori sedang dan harusnya rehabilitasi," ujarnya.
Selanjutnya, Lurah Petisah Hulu EEL. Hasil kesimpulan, yang bersangkutan menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis ganja.
"Ini juga bisa rehabilitasi, tapi masuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan temannya. Kita akan dalami lagi," ucapnya.
Menurut Toga, keempat jajaran kewilayahan ini merupakan korban penyalahgunaan, kecuali mereka itu jaringan pengedar dan bandar, sehingga pasti dilakukan proses hukum peradilan.
"Kalau hanya menggunakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 5, wajib direhabilitasi. Begitupun harus ada persetujuan keluarganya," bebernya.
Terkait itu, kata Toga Panjaitan, terhadap keempat jajaran kewilayahan itu akan dilakukan pendalaman lagi.
"Kami sudah minta izin Pak Wali Kota, kalau diizinkan keempat-empatnya kami dalami. Kemudian, kita juga minta persetujuan keluarga apa mau dikasih rawat inap atau bagaimana. Tergantung nanti hasil pendalaman kami," terangnya.
Mengarah Hukuman Berat
Wali Kota Medan, Rico Waas mengatakan, hukuman terhadap keempat jajaran kewilayahan yang terindikasi positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan mengarah ke hukuman berat.
Namun, jelasnya, karena BNN Provinsi Sumut juga ingin melakukan pendalaman tambahan lagi. Tentunya pendalaman tambahan menjadi tambahan dari pemeriksaan di Inspektorat agar nanti bisa ditetapkan apakah hukumannya menjadi sangat berat.
Jika hukuman pencopotan ataupun pemecatan, ada aturan dari Menpan RB. Apabila pengguna berulang 2 kali, maka itu akan dipecat secara tidak hormat.
"Kami akan ikut dalam aturan tersebut. Makanya, kami membutuhkan pendalaman tambahan lagi agar kami tidak tergesa-gesa dalam menentukan hukumannya," jelas Rico Waas.
Tapi yang jelas, tegas Rico Waas, arahnya adalah hukuman berat, seminimal-minimalnya adalah pencopotan dari jabatan bagi yang benar-benar terindikasi pemakaian narkoba berulang.
"Ini kan bergantung pada niat. Kalau dia sadar mau makai, berarti sudah ada niat. Berarti pencopotannya harus jelas," tegasnya.
Butuh Pendalaman Pemeriksaan
Sedangkan yang terindikasi penggunaan narkoba karena diberikan temannya, kata Rico Waas, butuh pendalaman untuk mengetahui apakah ada niat di dalamnya.
"Kalau dia memang tahu, dia niat, tetap saja. Kalau sudah pakai baju ASN, tidak ada alasan apapun. Memang ganja itu tidak tahu bagaimana bentuknya, kan lucu. Tapi kan, kita kan tidak mau berdebat di sana. Tapi intinya, kita akan lakukan pendalaman dengan benar agar nanti hukumannya benar-benar sesuai," paparnya.
Sedangkan yang positif menggunakan alprazolam, Rico Waas akan berkoordinasi dengan BKN tentang hukumannya. Tapi, tegasnya, jika indikasinya ketergantungan dan mengganggu kinerjanya maka akan ada hukuman terhadap yang bersangkutan.
"Untuk itu kami butuh saran-saran dari BNN, apakah memang dilakukan dengan sadar dan niatnya menggunakan sesuai dengan kebutuhan medis," sebutnya.
"Tapi, jika penggunaan alprazolam untuk bersenang-senang atau ketergantungan obat, maka itu berubah dari hukuman sedang menjadi hukuman berat," tandasnya.