Liputan6.com, Bandung - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) merekomendasikan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk benang filamen sintetik tertentu POY dan DTY yang diimpor dari China beberapa waktu yang lalu. Rekomendasi kebijakan BMAD tersebut ditentang oleh ratusan perusahaan industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Menurut mereka hal tersebut berpotensi memperburuk kondisi industri TPT nasional karena akan meningkatkan biaya produksi dan terganggunya penyediaan stok bahan baku. Kondisi tersebut pada akhirnya menekan daya saing pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah (UKM) yang sangat bergantung pada efisiensi bahan baku impor.
Perwakilan PT Longdi Sejahtera Indonesia, yang berada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Amril Firdaus mengatakan bahwa beberapa dampak yang terjadi apabila BMAD terhadap produk benang POY dan DTY tetap dilakukan yautu, biaya bahan baku dan produksi akan mengalami peningkatan. "Produsen lokal akan sulit melakukan penjualan produk, saat ini produsen lokal Industri TPT untuk kelompok besar-sedang mencapai 5.000 lebih perusahaan Industri mikro kecil (UMKM) mencapai hampir 1 juta lebih UMKM, Dengan kenaikan harga produk lokal industri TPT sangat sulit untuk diterima oleh masyarakat, apalagi kondisi ekonomi nasional saat ini sedang lesu," ujar Amril.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, pengenaan kebijakan BMAD akan mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat, selain itu juga akan memicu masuknya bahan baku secara ilegal serta meningkatkan masuknya barang jadi pakaian bekas (thrifting) ke Indonesia. "Pengenaan BMAD memperberat industri TPT Nasional di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global dan parahnya BMAD ini juga akan menimbulkan badai PHK serta kehancuran sektor industri TPT nasional," tandasnya.
Menurut Amril, wacana BMAD tersebut ditolak dalam bentuk penandatanganan petisi penolakan oleh 101 industri tekstil dalam bentuk petisi yang telah ditanda tangani antara lain oleh, PT Sipatex Putri Lestari, PT Dewa Sutratex, PT Sinar Para Taruna (SIPATATEX), PT Daliatex Kusuma, PT Ayoe Indotama Textile, PT Aswindo Jaya Sentosa, CV Weston Textile, PT Anggana Kurnia Putra, PT Novatex, PT Sinar Pangjaya Mulia Textile Industry, PT Mahugi Jaya Sejahtera, PT Ratu Extyatex, dan PT Laju Cotra Lestari.
Beberapa perusahaan yang turut menandatangani petisi tersebut adalah: PT Bintang Baru Sentosa, PT Bintang Usaha Nasional, PT Maxtex Jaya Lestari, PT Samin Textile Industries, PT Cemara Abadi, PT Moria Agung Lestari, PT Dewi Sakti Anugrah, PT Inti Daya Mandiri Pratama, CV Astex Permatq, CV Bahtera Agung Swakarsa, CV ATA, PT Oju Textile Indonesia, CV Bahtera Bara Perkasa, CV Heharmanah Jaya, CV Sinar Warna Jaya, PT Garuda Mas Semesta, PT Timur Jaya Textile, PT Sinar Kreatif Texmoda Indonesia, PT Sinar Panca Mintra Indonesia, CV Budi Mandiri Perkasa, CV Bobstex, PT Sinergi Karunia Indah, PT Megaindo Pertala, Tricong Kniting, Aneka Ragam Utama.
Pembubuhan tanda tangan juga dilakukan oleh: PT Graha Surya Angkasa, CV Anugrah Kreatif Textile, CV Anugrah Kreatif Textile, PT Harapan Kurnia Textile Indonesia, PT Tifatex Pakarlestari, CV Trimulia Sakti Indonesia, PT Indo Gili Orzor, CV Panca Pilar Indonesia, PT Inno Jaya Tekstil, CV Bintang Mulia, CV Makmur Sentosa Abadi, CV Astina, PT Adhi Mitra Dinamika, PT Samatex, PT Silatex, CV Bintang Laju Sejahtera, PT Kosini Textile, CV Nepsindo, Koordinator UMKM STT Tekstil, PT Kanarga Cipta Karsa, Gumi Mode Konveksi, Brand Owner Midnight, CV Megah Anugerah Lestari, CV Suritex, CV Sehati Tiga Putra, CV Bima Jaya, PT Abdi Cipta Sukses Mandiri, CV Sandang Jaya, PT Cahaya Bintang Laut Selatan, PT Sumber Mas Harisan, PT Angrek Mas Textile, serta PT Fijayatex Bersaudara.
Ratusan karyawan pabrik tekstil di Pekalongan, Jawa Tengah, memblokade jalur pantura, Rabu sore. Massa menuntut perusahaan segera membayarkan gaji selama 3 bulan terakhir dan tunjangan hari raya.