RUU BUMN jadi UU, Analis Paparkan Dampaknya terhadap Emiten BUMN

1 week ago 13

Liputan6.com, Jakarta - PT Pilarmas Investindo Sekuritas menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU) pada 2 Oktober 2025 akan berdampak terhadap emiten BUMN di pasar modal.

DPR resmi mengesahkan RUU BUMN menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026. DPR menekankan kalau BUMN berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengelola sumber daya strategis negara sehingga harus terus bertransformasi menjadi perusahaan yang tidak hanya profesional dan menguntungkan, tetapi juga transparan dan akuntabel.

UU BUMN terbaru memuat 12 ketentuan utama antara lain pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), kepemilikan saham seri A dwiwarna sebesar 1% oleh negara, pengaturan komposisi saham di holding investasi dan operasional, pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi dan komisaris.

Kemudian penghapusan status penyelenggaran negara bagi direksi/komisaris, penghapusan status penyelenggara negara bagi direksi/komisaris, penempatan profesional di dewan komisaris, penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan.

Selanjutnya penambahan peran BP BUMN, penegasan kesetaraan gender dalam jabatan strategis, pengaturan perpajakan atas transaksi holding, pengecualiaan kewenangan BP BUMN pada BUMN  yang berfungsi sebagai alat fiskal serta mekanisme peralihan pegawai dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

“Pengundangan UU BUMN yang baru berpotensi memberi dampak signifikan terhadap emiten-emiten BUMN di pasar modal,” demikian seperti dikutip dalam riset itu, Senin, (6/10/2025).

Dampak Pengesahan UU BUMN

Pertama, pembentukan BP BUMN dan penguatan fungsi pengawasan serta transparansi oleh BPK dapat meningkatkan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG).

“Hal ini bisa memperkuat kepercayaan investor, khususnya asing karena risiko praktik non-transparan semakin ditekan,” demikian seperti dikutip.

Selain itu, kedua, adanya larangan rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri serta penempatan profesional di kursi komisaris diharapkan meningkatkan independensi manajemen, sehingga keputusan bisnis lebih berorientasi pada kinerja dan profitabilitas.

"Emiten BUMN bisa mendpaatkan dorongan efisiensi serta strategi bisnis yang lebih adaptif terhadap pasar,” demikian seperti dikutip.

Bakal Ada Volatilitas Sementara

Ketiga, penegasan kesetaraan gender membuka peluang bagi penguatan sumber daya manusia di jajaran direksi dan komisaris yang bisa menciptakan iklim kerja lebih inklusif dan inovatif.

“Hal ini selaras dengan tren ESD yang kini menjadi fokus investor global. Namun, di sisi lain, adanya penataan saham di holding investasi maupun operasional serta aturan perpajakan khusus dapat menimbulkan ketidakpastian jangka pendek,” demikian seperti dikutip.

Pilarmas Investindo Sekuritas juga menilai, investor mungkin masih menunggu kepastian teknis implementasi, terutama terkait potensi dampaknya terhadap laba bersih dan dividen.

“Secara keseluruhan, UU ini berpotensi menjadi katalis positif bagi valuasi emiten BUMN dalam jangka menengah-panjang karena mendorong transparansi, profesionalisme dan efisiensi,”

Pilarmas Investindo Sekuritas menyatakan, transisi kelembagaan dan Kementerian BUMN ke BP BUMN dapat menimbulkan volatilitas sementara di pasar akibat penyesuaian struktur dan regulasi.

DPR Sahkan RUU BUMN jadi UU, Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

UU tersebut mengatur perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik (BP BUMN). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025). 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Mulanya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Selanjutnya Puan menanyakan persetujuan para peserta rapat.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco dan dijawab setuju anggota. Palu diketuk.

Sebelumnya, Komisi VI DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Jumat, 26 September 2025.

Seluruh fraksi  DPR menyatakan sepakat RUU BUMN dilanjutkan ke paripurna.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |