OJK Bakal Naikkan Free Float Saham Jadi 15%, Emiten Terancam Delisting

3 days ago 14

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan pengetatan aturan kepemilikan saham publik dengan menaikkan batas minimal free float menjadi 15 persen. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada kuartal pertama 2026 sebagai respons atas keputusan MSCI yang membekukan interim saham-saham Indonesia.

Diketahui, untuk saat ini ketentuan free float minimal masih berada di level 7,5 persen. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, regulasi baru tersebut akan diterbitkan oleh Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal dalam waktu dekat.

"Penyesuaian itu akan berlaku untuk seluruh emiten, baik yang IPO maupun existing (di bursa)," ujar Mahendra di BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Mahendra menegaskan, penyesuaian ini bersifat menyeluruh. Aturan free float 15 persen tidak hanya berlaku bagi perusahaan yang akan melantai di bursa melalui IPO, tetapi juga untuk emiten yang saat ini sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Implementasi ditargetkan Bulan Februari

OJK juga menyiapkan langkah tegas bagi perusahaan tercatat yang tidak mampu memenuhi batas minimal free float dalam jangka waktu yang ditentukan. Emiten tersebut berpotensi dikenakan kebijakan keluar dari bursa melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Meski demikian, hingga kini OJK bersama SRO masih membahas detail teknis penerapan aturan, termasuk tenggat waktu penyesuaian bagi emiten eksisting.

Informasi lanjutan mengenai jadwal dan mekanisme implementasi akan diumumkan setelah pembahasan rampung. Namun, Mahendra memberikan bocoran terkait waktu pemberlakuan penyesusian batas minimal free float menjadi 15 persen pada bulan Februari mendatang.

"Bulan depan," imbuh Mahendra.

Risiko Delisting Mengintai Emiten Tak Penuhi Ketentuan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa exit policy yang dimaksud dapat berupa delisting.

Salah satu opsi yang tersedia bagi emiten adalah melakukan pembelian kembali saham (buyback) sesuai ketentuan yang telah diatur sebelumnya.

"Itu sudah ada aturannya," pungkas Inarno.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |