Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan pegawai minimarket rest area Kilometer 72A Tol Cipularang, Dina Oktaviani membuat geger warga Karawang. Kasus ini terungkap saat polsi menyelidiki temuan jasad perempuan mengambang di Sungai Citarum, Karawang pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Tak butuh waktu lama bagi polisi menangkap pelaku bernama Heryanto. Pelaku ternyata adalah atasan dari korban Dina di minimarket. Heryanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan korban.
"Pelaku merupakan pegawai minimarket dan berhasil ditangkap di Rest Area KM 72A Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta," kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Pengakuan pelaku, pembunuhan dilakukan saat korban diajak ke rumahnya lalu dicekik dan dibekap hingga meninggal dunia. Korban lalu disetubuhi Heryanto. Setelah itu, barang-barangnya seperti perhiasan dan handphone diambil.
Motif Pembunuhan
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial. Karena desakan ini, Heryanto tergerak untuk menguasai harta korban seperti perhiasan, motor dan handphone.
"Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban," ujar Wildan.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pengakuan Mengejutkan Pelaku
Saat ditangkap Polisi, H mengaku membuang mayat korban menggunakan sebuah mobil yang disewa di dekat rumahnya. Mobil itu lalu dibawa ke rumahnya, tempat pelaku membunuh korban.
“Dilakukan sendiri. Diangkat, mohon maaf enteng. Terus dibawa ke Citarum,” ujar Heryanto dalam video penangkapan seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (9/10/2025).
Heryanto mengatakan, mayat korban dibuang di Sungai Ciliwung. Saat dibuang, korban masih mengenakan jaket.
“Iya, masih dipakai (jaket). Jaket sama seragam, Pak,” ucap Heryanto saat diinterogasi polisi.
Barang-Barang Korban Dijual
Kepada Polisi, Heryanto mengaku mengambil beberapa barang berharga milik korban. Salah satunya perhiasan seperti kalung dan cincin. Namun barang-barang itu sudah dijual oleh pelaku. Untuk perhiasan yang imitasi, dibuang.
“Sudah saya jual, Pak. Dapat Rp 4 juta,” katanya.
Tak hanya perhiasan, pelaku juga menggasak motor milik korban. Motor tersebut disembunyikan di daerah Wanawali, Purwakarta. Disembunyikan di rumah kosong.
“Saya umpetin di rumah kosong. Masih di situ (motornya),” jelasnya.
Ditanya mengenai barang lain milik korban seperti sepatu dan tas, Heryanto menjawab singkat. Barang-barang itu sudah dimusnahkan.
Polres Karawang melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta. Hal itu dikarenakan lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.
"Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta," pungkasnya.