Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02 di Pilgub Papua, Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mariyo) mengajak seluruh masyarakat Papua untuk kembali merajut persaudaraan dan mengakhiri perbedaan politik. Hal itu disampaikan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma terkait hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua.
"Saatnya kita menutup perbedaan, merajut kembali persaudaraan, dan bersama-sama membangun Papua. Kami mengajak semua pihak, baik yang mendukung maupun yang berbeda pilihan, untuk bergandengan tangan, menjaga kedamaian, dan bekerja sama demi Papua yang damai, maju, dan sejahtera menuju Papua Cerah," ujar Mathius dalam konferensi pers merespons putusan MK di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Mathius menegaskan, pembacaan putusan MK menandakan berakhirnya seluruh proses hukum penyelenggaraan PSU Pilgub Papua. Dia memastikan, dengan keputusan MK, dirinya bersama Aryoko Rumaropen telah siap menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih bagi seluruh rakyat Papua.
"Kami, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, dengan kerendahan hati menerima amanah ini. Kemenangan ini bukan kemenangan pribadi atau kelompok, melainkan kemenangan rakyat Papua," ungkap Mathius.
Tidak lupa, Mathius pun mengajak seluruh masyarakat Papua untuk mewujudkan Papua terang, Papua bersatu, dan Papua yang memberi harapan bagi generasi mendatang.
"Terima kasih kepada seluruh masyarakat, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan semua pihak yang telah menjaga proses demokrasi ini dengan damai. Papua untuk semua, Papua rumah kita bersama," Mathius menandasi.
Tolak Gugatan
Sebagai informasi, dalam keputusannya, MK menolak gugatan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma terkait hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Rabu (17/9/2025).
Menurut MK, bukti diajukan Benhur-Contant dalam permohonan ini tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum. MK juga mengatakan tuduhan pelanggaran HAM yang ditujukan pemohon kepada termohon, yakni paslon nomor urut 02 di Pilgub Papua, Matius Fakhiri-Aryoko tidak terbukti.
"Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran HAM dalam proses PSU pemilukada Provinsi Papua adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Arsul Sani.
MK pun mengesampingkan dalil pemohon yang menyatakan bahwa termohon (KPU) tidak pernah menindaklanjuti permohonan pemohon. Justru sebaliknya, MK berpandangan tidak menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Mahkamah tidak menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masih yang mempengaruhi perolehan suara paslon sehingga menguntungkan pihak terkait atau merugikan pemohon," pungkas MK.
Dengan putusan MK tersebut, sudah dipastikan pemenang final PSU Pilgub Papua adalah Pasangan Mariyo sebagaimana hasil keputusan KPU Provinsi Papua.
Diketahui, Pilgub Papua digelar sebanyak dua kali. Pada putaran pertama, Pilgub Papua dimenangkan oleh Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai. Namun hasil itu digugat ke MK dan MK mendiskualifikasi Yermias sebagai cawagub Papua nomor urut 1 karena tidak jujur mengenai alamat tempat tinggal atau domisili yang berdampak terhadap pencalonannya.
MK lalu meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Yermias yang akhirnya digantikan Constant Karma. Saat PSU, Pilgub Papua dimenangkan oleh paslon cawagub nomor urut 2, yakni Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen. Hasil PSU pada Agustus 2025, Matius-Aryoko unggul dengan memperoleh 259.817 suara atau 50,4%.