Kasus Investree, OJK Koordinasi Tangkap Eks CEO yang Jadi Buron Interpol

1 month ago 23

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait penanganan kasus mantan CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pihaknya berkoordinasi tidak hanya dengan pihak di dalam negeri, tetapi juga luar negeri.

"Sedang ini, sedang berlangsung kan kita terus koordinasi dengan aparat penegak hukum dan juga dengan kementerian/lembaga, baik di dalam negeri, luar negeri untuk mengkoordinasikan, supaya yang bersangkutan bisa," ujar Agusman kepada wartawan konferensi pers National Forum of Financing Services and Microfinance 2025, Selasa (12/8/2025).

Agusman menjelaskan bahwa sejak Februari 2025, nama Adrian sudah masuk dalam daftar red notice Interpol. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait status pencarian yang bersangkutan.

"Sekarang kan udah ada kejelasan bahwa sejak Februari 2025 sudah di situ, di daftarnya red notice itu," katanya.

Terkait keberadaan Adrian yang sempat menjabat sebagai CEO di Qatar, Agusman menegaskan bahwa setiap negara memiliki pengaturan masing-masing. OJK, kata dia, tetap melanjutkan koordinasi agar proses penegakan hukum dapat berjalan.

Proses Ekstradisi Eks CEO Investree Serupa dengan Paulus Tannos

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi buronan kasus Investree, mantan CEO PT Investree Radhika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi akan sama dengan ekstradisi buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Dia menjelaskan proses ekstradisi tidak bisa dilakukan secara sembarangan, sehingga akan memakan waktu yang cukup lama karena akan ada banyak koordinasi antara otoritas pusat Indonesia dengan otoritas pusat Qatar.

"Belum lagi koordinasi antar aparat penegak hukum (APH) kita dengan mereka dan masih banyak lagi," kata Supratman seperti dilansir Antara.

Namun demikian, dirinya menuturkan ekstradisi Adrian masih baru dan terus berproses hingga saat ini, di mana seluruh dokumen pengajuan ekstradisi sedang disiapkan.

Apabila seluruh dokumen telah siap, kata dia, akan digelar pula sidang terkait permohonan ekstradisi Adrian oleh pengadilan di Qatar, sama sepertu proses ekstradisi Tannos di Singapura.

Adapun Kemenkum, selaku otoritas pusat dalam penanganan ekstradisi, menerima permohonan ekstradisi Adrian yang kabur ke Qatar, dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Markas Besar (Mabes Polri), atas dasar permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Permintaan ekstradisi tersebut bertujuan agar Adrian menjalani proses hukum di Indonesia terkait tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau otoritas sektor keuangan di Tanah Air.

Tersangka

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Agusman ​​​​​​ di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Ia mengatakan OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terkait likuidasi, pemegang saham Investree telah menyampaikan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |