Isu Raja Ampat Saat Indonesia Promosi Pimpin Konservasi Laut

1 day ago 17

Liputan6.com, Semarang - Pulau Gag di kawasan Raja Ampat adalah bagian dari Coral Triangle, bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga penjaga ekosistem global dengan lebih dari 1.500 spesies ikan, 700 jenis terumbu karang, dan 75% spesies karang dunia.

Saat ini Raja Ampat berperan vital dalam menghasilkan oksigen dan menyerap karbondioksida, mendukung mitigasi perubahan iklim. Namun, aktivitas PT Gag Nikel dituding mengancam biodiversitas dan biota lautnya, memicu kekhawatiran akan kerusakan permanen.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa PT Gag Nikel memiliki izin lengkap, termasuk IUP, persetujuan lingkungan, dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sejak 2015, berdasarkan Kontrak Karya 1998 dan UU No. 19 Tahun 2004. “Segala perizinannya sudah lengkap untuk PT GN ini. Mulai dari izin usaha pertambangan, persetujuan lingkungan, hingga pinjam pakai,” kata Hanif.

Meski demikian, saat ini KLHK mengevaluasi Persetujuan Lingkungan PT Gag Nikel karena operasinya di pulau kecil yang bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014. “Penambangan di pulau kecil adalah pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLHK tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” kata Hanif.

Kementerian ESDM juga telah menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel pada 5 Juni 2025 untuk memverifikasi kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Pengawasan KLHK pada 26–31 Mei 2025 menemukan bahwa PT Gag Nikel tidak membuka lahan di luar IPPKH. Perusahaan tambang ini juga telah mereklamasi 134,45 hektare dari 187,87 hektare lahan tambang. Meski demikian ada catatan minor dari kementrian karena kurang memantau keanekaragaman plankton di air sungai.

Pelanggaran Hak Kolektif Masyarakat Adat

Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna SH MH menyebut urgensi evakuasi dari KLH tersebut sebagai upaya melindungi lingkungan. Menurutnya bisa saja pemberian izin memang bermasalah secara prosedur. “Sesuatu itu benar jika menjaga integritas, stabilitas, dan keindahan komunitas biotik. Merusaknya adalah kesalahan yang berujung bencana,” kata Henry.

Menjaga alam harus menjadi landasan utama dalam menilai dampak penambangan nikel. Dari sisi hukum, ia menegaskan pemerintah memiliki dasar kuat untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena pelanggaran izin lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009. Ada pula faktor absennya persetujuan masyarakat adat sesuai Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, serta potensi pelanggaran kawasan konservasi laut dan hutan lindung.

Lebih jauh, Henry menyoroti bahwa Raja Ampat menyimpan biodiversitas laut terkaya di dunia, menjaga keseimbangan ekologi global. Penambangan berisiko merusak terumbu karang akibat sedimentasi, mencemari air dengan limbah tailing dan bahan kimia, serta menghancurkan hutan tropis di pulau kecil. “Kerusakan ini bisa permanen dan menghapus peran Raja Ampat sebagai penyangga iklim dan sumber ekonomi pariwisata,” katanya.

 Penolakan masyarakat adat terhadap tambang semakin memperkuat argumen ini. Ketidaksesuaian dengan proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) melanggar hak kolektif mereka. “Menghentikan tambang menunjukkan negara menghormati hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah ulayat,” kata Henry.

Pamor Indonesia Runtuh

Meski ada upaya reklamasi, Henry menegaskan bahwa dampak ekonomi jangka pendek dari tambang tak sebanding dengan ekowisata Raja Ampat yang menyumbang triliunan rupiah per tahun dan ribuan lapangan kerja lokal. Di panggung global, Indonesia juga sedang mempromosikan diri sebagai pemimpin konservasi laut. “Jika tambang berlanjut, tekanan dari WWF, PBB, hingga negara donor seperti Norwegia dan Jerman bisa mencoreng citra ‘blue economy’ Indonesia. Raja Ampat adalah simbol komitmen iklim kita. Jika hancur, kredibilitas global Indonesia runtuh,” katanya.

Menurutnya, menghentikan penambangan di Pulau Gag adalah keputusan hukum, etika, dan ekonomi yang tak terbantahkan untuk menjaga keindahan dan stabilitas alam. Raja Ampat, sebagai warisan dunia, bukan hanya milik Indonesia, tetapi juga dunia. Peran ekologisnya menuntut tindakan tegas dari pemerintah.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |