Liputan6.com, Lampung - Ayu Asalasiyah resmi menjabat sebagai Bupati Way Kanan masa jabatan 2025-2030. Pelantikan digelar di Lantai III Gedung Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (10/6/2025). Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-2366 Tahun 2025.
Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, turut diserahkan pula surat penugasan kepada Plt Ketua Tim Penggerak PKK, Plt Ketua Dekranasda, dan Plt Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Way Kanan. Ayu menggantikan almarhum Ali Rahman yang wafat pada 10 Maret 2025 lalu. Sebelumnya, Ayu telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Way Kanan sejak 12 Maret 2025, usai menjalankan tugas sebagai wakil bupati.
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah merupakan bagian dari proses konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. “Menjadi kepala daerah bukan hanya soal jabatan dan kehormatan, tetapi juga amanah besar untuk mengabdi dan bekerja sepenuh hati bagi rakyat,” ungkapnya.
Menurut dia, jabatan bupati membawa tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan di daerah. Semua itu harus dijalankan dengan patuh terhadap peraturan dan semangat melayani masyarakat. Dia menekankan pembangunan lima tahun ke depan harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Lampung.
Dukung Visi Lampung Maju
Gubernur menyatakan bahwa arah pembangunan Lampung sejalan dengan visi nasional Indonesia Emas 2045. Dia menyebut tiga prioritas besar yang harus menjadi fokus daerah. “Pertama, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Kedua, memperkuat kualitas dan produktivitas sumber daya manusia. Ketiga, membangun masyarakat yang beradab, adil, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, gubernur menegaskan bahwa koordinasi, evaluasi, serta pengawasan menjadi bagian dari tugasnya dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai harapan masyarakat. "Untuk itu, saya meminta agar komunikasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat tetap aktif, agar semua program pembangunan dan pelayanan publik berjalan efektif dan tepat sasaran," ujar dia.
Dalam arahannya, Mirza juga menyoroti pentingnya tata kelola aparatur sipil negara (ASN) yang baik di bawah kepemimpinan Ayu Asalasiyah. Dia mengingatkan, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati Waykanan wajib membina ASN berdasarkan prinsip meritokrasi, dengan menempatkan pegawai sesuai kompetensi dan kinerja.
Selain itu, gubernur mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat struktural dalam enam bulan pertama masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri. “Maka dari itu, saya harapkan ibu bupati tidak terburu-buru melakukan rotasi jabatan. Lakukan pembinaan yang tepat, ciptakan suasana birokrasi yang harmonis dan produktif,” jelas dia.