Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan instrument investasi ETF emas dapat dilakukan pada kuartal IV 2025. Seiring hal itu, BEI harap investor di pasar modal Indonesia melakukan diversifikasi portofolio investasi ke instrument Exchange-Traded Fund (ETF) emas.
Demikian disampaikan Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, seperti dikutip dari Antara, Kamis (31/7/2025).
"Kita berharap investor yang saat ini sudah menjadi investor di pasar modal, yang jumlahnya 17,4 juta (investor) itu bisa mulai mendiversifikasi investasinya dalam ETF Emas," kata Jeffrey seusai acara bertajuk "Keren, Muda & Cuan Bersama Bullion Emas" di Jakarta, Kamis.
Jeffrey memastikan keamanan dan kualitas instrumen investasi ETF Emas, seiring adanya standardisasi likuiditas dan fatwa syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang akan memberikan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi instrumen ETF Emas.
"Kemudian, juga ada ekosistem pasar modal, mulai dari transaksi, kliring dan penjaminan, settlement dan penyimpanan, kemudian menggunakan ekosistem yang ada di pasar modal sampai kepada perlindungannya," tutur Jeffrey.
BEI juga akan memastikan transparansi transaksi instrumen investasi ETF Emas kepada publik, seiring adanya layanan keterbukaan informasi di BEI.
"Nanti akan diatur, dan itu harus diungkap dalam prospektus agar diketahui oleh publik. Itulah salah satu keunggulan di pasar modal yaitu transparansi kepada publik," ujar Jeffrey.
Instrumen ETF Emas
BEI menargetkan peluncuran instrumen investasi ETF Emas pada kuartal IV 2025, setelah resminya penerbitan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Inisiatif peluncuran ETF Emas muncul setelah diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
ETF merupakan reksa dana yang diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di Bursa, dengan penggabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.
Instrumen ETF Emas bisa membuat investor untuk berinvestasi secara langsung pada emas batangan fisik, ataupun menggunakan kontrak derivatif untuk mendapatkan eksposur tidak langsung.
Berdasarkan data World Gold Concil (WGC) per 20 Juni 2025, total dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) dari instrumen investasi ETF Emas mencapai 388,8 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sebanyak 3.587 ton emas.
MUI Bakal Luncurkan Fatwa ETF Syariah Emas Tahun Ini
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memprediksi, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) bakal segera meluncurkan fatwa tentang exchange trade funds atau ETF syariah emas di tahun ini.
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia Irwan Abdalloh mengatakan, fatwa tersebut akan sejalan dengan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) soal ETF emas yang tengah digodok.
Dalam sidang pleno terakhir yang dihadirinya, Irwan menyebut fatwa MUI tentang ETF syariah emas sudah masuk tahap persetujuan. Diharapkan fatwa tersebut bisa segera keluar pada 2025 ini.
"Tahun ini kemungkinan besar akan keluar fatwa baru di pasar modal syariah. Yaitu fatwa tentang ETF syariah emas yang akan sejalan dengan RPOJK yang sedang disusun oleh OJK, yaitu POJK tentang ETF syariah emas," ujarnya dalam sesi media briefing secara virtual, Kamis (24/7/2025).
Berdasarkan catatan BEI, sampai dengan saat ini terdapat 17 fatwa DSN MUI yang berhubungan dengan pasar modal syariah. Sebanyak 7 di antaranya merupakan dasar dari pengembangan pasar modal syariah.
"Jadi dengan adanya fatwa ETF itu kan sudah ada 17 fatwa. Nanti ditambah lagi tahun ini baru, jadi ada 8 fatwa (terkait dasar pengembangan pasar modal syariah)," terang Irwan.
Regulasi Berbeda
Terpisah, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan, meskipun konsepnya serupa dengan ETF pada umumnya, tapi ETF emas membutuhkan landasan regulasi yang berbeda.
Ia menambahkan, ETF emas masih menunggu peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena Peraturan OJK (POJK) yang berlaku saat ini belum mengakomodasi emas sebagai underlying dalam produk ETF.
"Oleh karena itu saat ini kita membutuhkan POJK terkait dengan produk ETF emas. Nah yang kita dapat update dari OJK adalah sedang berproses peraturan OJK atau rancangan peraturan OJK tentang produk ETF emas ini," katanya di Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu.
Jeffrey target ETF emas dapat mulai diperdagangkan pada kuartal IV tahun ini, dengan harapan peraturan OJK terkait bisa terbit pada kuartal III 2025. Di saat yang sama, BEI juga intens berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyiapkan ekosistem ETF emas ini.
Lebih dari 11 manajer investasi telah menjalin diskusi dengan BEI, dan beberapa di antaranya menyatakan ketertarikan untuk menerbitkan produk tersebut, sembari menunggu aturan resmi.
Diskusi dengan DSN MUI
Selain itu, BEI juga telah melakukan diskusi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Disebutkan bahwa dalam waktu dekat, DSN MUI akan menggelar sidang pleno yang salah satunya membahas fatwa terkait produk ETF emas.
"Yang kami dapat update juga segera akan ada sidang pleno di DSN MUI untuk membahas salah satunya terkait dengan produk ETF emas ini. Fatwa untuk produk ETF emas," tuturnya.
Menurut Jeffrey, keberadaan ETF emas juga sejalan dengan mandat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya terkait dengan penguatan kegiatan usaha bullion.
Produk ini juga mendukung program pemerintah di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian dalam pengembangan instrumen investasi berbasis emas di Indonesia.