Liputan6.com, Kupang - Tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijemput penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Kamis 5 Juni 2025.
AKBP Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang juga mantan Kapolres Ngada itu dijemput tim Ditreskrimum dipimpin AKP Fridinari Kameo.
Pesawat yang ditumpangi AKBP Fajar tiba di bandara El Tari Penfui Kupang, Kamis 5 Juni 2025, pukul 06.05 wita.
AKBP Fajar nampak lebih gemuk dengan potongan rambut agak panjang. Saat digiring ke mobil Polda NTT, tangan AKBP Fajar tampak diborgol kedepan. Ia mengenakan celana panjang warna coklat dan baju kaos putih berkerah serta menggunakan masker hitam.
AKBP Fajar langsung digiring ke mobil dan dibawa ke Polda NTT. Ia pun langsung ditahan di sel Polda NTT di lantai III gedung Tahti Polda NTT.
"AKBP Fajar dijemput pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.
Ia mengatakan, awal pekan depan akan dilakukan penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT.
AKBP Fajar diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba.
Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak dibawah umur berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias F.
Simak Video Pilihan Ini:
Mengintip Ujian SIM C Baru di Polres Pemalang, Lebih Mudah?
Positif Narkoba
Dari hasil tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar diendus Polisi Federal Australia (AFP) yang menemukan beredarnya video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di salah satu hotel di Kota Kupang.
Temuan AFP itu kemudian dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke Polda NTT.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan ditemukan fakta-fakta bahwa adanya pidana kekerasan seksual tersebut yang dilakukan AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.
Dalam aksinya, AKBP Fajar dibantu SHDR alias Stefani alias Fani atau F (20) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual.
Penetapan Stefani sebagai tersangka dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda NTT sejak Jumat (21/3/2025) usai gelar perkara.
"(Stefani) sudah menjadi tersangka setelah kita gelar perkara pada Jumat (21/3/2025) lalu," katanya.
Stefani menjadi tersangka, setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi termasuk mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Pasal Berlapis
Menurut Patar, konstruksi pasal yang dikenakan terhadap tersangka perempuan F, adalah pasal berlapis yakni pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal undang-undang kekerasan seksual dan pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.
F dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar berperan sebagai orang yang mencari dan mengantar korban anak perempuan berusia 6 tahun kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada 11 Juni 2024.
"Anak tersebut yang kemudian mengalami kekerasan seksual yang dilakukan AKBP. Fajar," kata Patar.
AKBP Fajar memesan anak tersebut melalui tersangka F pada 10 Juni 2024 dan baru disanggupi tanggal 11 Juni 2024."Dipesan tanggal 10 Juni (2024) tapi baru disanggupi tanggal 11 Juni," ujarnya.
Kesanggupan untuk membawa anak berusia enam tahun sesuai yang diorder oleh AKBP Fajar, F kemudian menerima imbalan atau upah dari AKBP Fajar sebesar Rp. 3 juta.
"F mendapat upah atau bayaran dari pelaku (AKBP Fajar) sebesar 3 juta," ucapnya.
Saat membawa korban anak berusia 6 tahun itu, tersangka F tidak memberitahu kepada orangtua korban. Hal tersebut karena korban sudah sering bepergian dengan tersangka F.
"Dari hasil pemeriksaan, F telah mengakui seluruh perbuatannya," jelasnya.