Liputan6.com, Jakarta Nasib saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex berada di ujung tanduk usai perusahaan resmi dinyatakan pailit dan sahamnya telah disuspensi lebih dari dua tahun. Menurut aturan Bursa Efek Indonesia (BEI), kondisi ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan delisting. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N pasal III.1.3 yang menjadi dasar penghapusan pencatatan saham secara paksa.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa saat ini Bursa tengah melakukan koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi ini mencakup proses delisting sekaligus perubahan status SRIL dari perusahaan terbuka menjadi tertutup (go private). Landasan hukum yang digunakan adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2024.
“Sehubungan telah dilakukannya suspensi atas saham SRIL selama lebih dari 24 bulan dan telah resmi dinyatakan pailitnya SRIL, maka kondisi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting atas suatu saham berdasarkan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N,” jelas Nyoman kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Kurator Ambil Alih Kendali SRIL
Setelah resmi dinyatakan pailit, manajemen SRIL tidak lagi memegang kendali penuh atas perusahaan. Tanggung jawab kini berada di tangan Kurator yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan hukum kepailitan. Kurator bertugas mengelola aset dan kewajiban perusahaan, termasuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan oleh regulator seperti BEI.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa salah satu pimpinan SRIL, Iwan Setiawan Lukminto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Meskipun penetapan tersangka terjadi di tengah proses hukum kepailitan, Bursa tetap menanggapi hal ini secara serius. Untuk itu, Bursa telah mengajukan permintaan penjelasan resmi kepada Kurator terkait dampak status hukum tersebut terhadap perusahaan.
“Mengingat SRIL telah resmi dinyatakan pailit, saat ini tanggung jawab manajemen telah beralih kepada Kurator. Dengan demikian terkait pemberitaan mengenai penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada Kurator,” tegas Nyoman.
Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Lukminto
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) 2014-2023 yang sekarang menjabat sebagai Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto. Penangkapan itu dibenarkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
“Betul (Iwan) malam tadi di tangkap di Solo," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (21/5).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyelidikan kasus korupsi setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tindak pidana korupsi oleh PT Sritex.
Perusahaan tersebut meninggalkan jejak utang yang sangat besar sehingga menyebabkan kepailitan. Meskipun perusahaan tersebut merupakan pihak swasta, kejagung tetap mengusut kasus tersebut karena dinilai ada kerugian negara yang terjadi dengan keterlibatan dari bank daerah.
"Karena ada dana yang ditempatkan disana oleh negara dan yang dipisahkan. Nah itu juga bagian dari keuangan negara sebagaimana penjelasan dalam undang-undang 17 ya," jelas Harli.
Dalami Dugaan korupsi
Penyidik kejagung hingga saat ini masih mendalami dugaan letak terjadinya tindak pidana korupsi tersebut apakah ketika sebelum dinyatakan pailit atau sesudahnya. Kejagung juga enggan membeberkan pihak-pihak bank daerah yang diduga terlibat.
"Nah inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik untuk melihat apakah ada disitu ada peristiwa pidana berbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah," pungkas Harli.