Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap 44 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang periode 2022 hingga 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 84 korban berhasil diselamatkan, terdiri dari 75 orang dewasa dan 9 anak-anak.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan bahwa modus dalam kasus TPPO itu sangat beragam. Mulai dari penipuan digital (scammer), eksploitasi seksual (prostitusi), hingga pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal alias nonprosedural.
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung. TPPO merupakan kejahatan serius yang melibatkan jaringan transnasional," ujar Helmy dalam konferensi pers bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (MenP2MI), Abdul Kadir Karding di Mapolda Lampung, Jumat (16/5/2025).
Simak Video Pilihan Ini:
Jenazah Nelayan Dievakuasi dari Perairan Nusakambangan Cilacap
Polda Lampung Fokuskan Edukasi Cegah TPPO
Kapolda bilang pengungkapan kasus hanyalah satu sisi penanganan TPPO. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu dalam mencegah praktik ilegal itu, baik melalui edukasi maupun pelaporan.
“Ke depan, kami akan lebih gencar mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keberangkatan pekerja migran secara legal. Sosialisasi ini diharapkan bisa menjadi tameng awal agar warga Lampung tidak terjerumus dalam jaringan TPPO,” ungkapnya.
Helmy menekankan bahwa komitmen itu bukan sebatas simbol, melainkan langkah konkret untuk memastikan bahwa warga Lampung yang menjadi pekerja migran dapat bekerja secara aman dan nyaman di luar negeri.
TPPO Berawal dari Keberangkatan Ilegal PMI
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (MenP2MI), Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa maraknya TPPO tidak lepas dari banyaknya PMI yang berangkat ke luar negeri secara ilegal. Hal ini, kata dia, menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan, eksploitasi, hingga pelanggaran hak asasi manusia.
“Karena itu, Polri bersama Kemenko Polhukam dan KemenP2MI telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani pemberantasan TPPO. Kami juga memiliki tim reaksi cepat untuk mempercepat penanganan kasus,” ungkapnya.
Dia berharap, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk di Lampung, dapat menekan jumlah keberangkatan ilegal. Terutama dari daerah-daerah kantong PMI serta titik-titik perbatasan seperti Pelabuhan Bakauheni dan jalur keluar masuk lainnya.